Jambi, AP – Anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil menangkap dua pasangan bukan suami istri yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang saat ditangkap sedang berpesta narkoba.
Para pelaku diamankan anggota Polsek dari Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir, Rabu (28/02).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni Jon Kenedy (52) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Apriadi (26) warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Sumiati (31) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, dan Yusnani (31) warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan.
“Ada empat orang yang diamankan saat pesta narkoba yang terdiri atas dua pria dan dua wanita yang kini diamankan di mapolsek,” kata Alamsyah Amir.
Penangkapan bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan patroli rutin dan saat itu mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso ada pesta narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kelokasi dimaksud dan setelah memastikan informasi yang diperoleh kebenaranya, anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan keempatnya.
Keempat pelaku diamankan bersama barang bukti 14 butir pil warna putih kekuningan berlogo mercy yang diduga ekstasi yang dipakai bersama-sama dan untuk proses lebih lanjut, keempat pelaku beserta barang bukti yang diamankan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga pengembangan pelaku lainnya, kata Alamsyah Amir. tim