Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menetapkan tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan. Tersangka yang ditetapkan atas kasus dugaan korupsi Dinas ESDM Provinsi Jambi tersebut berjumlah dua orang yakni, AL dan ML, Rabu (07/03).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko SH melalui Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto SH MH mengatakan benar hari ini, Tim penyidik Kejari Tanjabbar telah melakukan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga mikro hidro Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Dijelaskan dia, dua orang tersangka itu masing masing berinisial AL selaku Kontraktor Pelaksana dan ML selaku PPTK. “Total kerugian sekitar Rp 372 juta,” ungkap Ardhi didampingi Kasi Intelijen Kejari Achmad Zukarnain SH.
Disebutkan dia, proyek ini anggaran tahun 2013 kurang lebih sekitar Rp 1,3 Milliar Dinas ESDM Provinsi Jambi. “Kita lihat perkembangan jika ada indikasi lain mengapa tidak akan menambah lagi tersangka,” tandasnya. jt