Batanghari, AP – Aktivitas penambangan minyak ilegal (ilegal driling) di Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari, kembali beroperasi meski sebelumnya puluhan sumur ilegal di daerah itu ditutup pemerintah provinsi bersama Pertamina.
“Belum satu bulan pascapenutupan sumur minyak ilegal oleh wakil gubernur Jambi bersama pertamina, aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut beroperasi lagi,” kata seorang warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Kamis (08/03).
Saat ini aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut tidak lagi segencar sebelum dilakukannya penutupan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah dan Pertamina.
Ia mengatakan sebelum aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut ditutup, dalam satu hari petambang mampu mampu mengeluarkan minyak sebanyak lima belas truk. Namun setelah dilakukan penutupan dan beroperasi lagi, dalam satu hari para petambang tersebut mengeluarkan minyak ilegal sebanyak delapan truk.
Menurut dia dalam satu truk tersebut memuat 40 drum minyak ilegal dan satu drum minyak ilegal tersebut di hargai sebesar Rp600 ribu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan kecewa dengan aparatur pemerintahan desa setempat karena beroperasinya kembali penambangan minyak ilegal tersebut.
“Pihak pemerintah desa seolah-olah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Kita sudah cek ke lapangan dan memang sudah beroperasi lagi. Hasil pantauan di lapangan akan kita laporkan ke pemerintah provinsi, bila perlu kita laporkan ke kementrian. Hal itu dikarenakan penambangan minyak ilegal itu sangat berdampak negatif terutama terhadap lingkungan,” kata Parlaungan.
Parlaungan mengatakan dari hasil pengecekan lapangan bersama pertamina, terdapat sekitar lima titik sumur minyak ilegal yang kembali dioperasikan meski sebelumnya ditutup dengan cara disuntik semen dan pasangi garis polisi pada 12 Desember 2017 lalu.
“Dari yang kita lihat, sumur minyak ilegal yang sudah di tutup dan di semen oleh tim terpadu di bongkar kembali. Terlihat di lokasi bekas semen yang di bongkar,” kata parlaungan.
Merusak Lingkungan Dari hasil uji sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Aktivitas penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bajubang itu merusak lingkungan sekitar. Itu terlihat dari baku mutu air sungai di sekitar lokasi penambangan jauh berada di ambang batas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan mengatakan alat yang digunakan untuk menguji baku mutu tidak dapat lagi menunjuk berapa ambang batas baku mutu air, itu artinya air dan lingkungan di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal telah terkontaminasi dan merusak lingkungan.
“Dengan tercemarnya air sungai dan lingkungan sekitar tentu berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem di daerah tersebut,” katanya.
Selain mencemari lingkungan, aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut juga berbahaya bagi petambang dan masyarakat sekitar karena terpapar langsung minyak mentah tanpa alat perlindungan diri.
“Minyak mentah hasil dari penambangan secara ilegal tersebut setidaknya terdapat empat bahan kimia berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan. Diantaranya benzene (C6H6), toluene (C7H8), cylene (C8H10) serta sejumlah logam berat seperti tembaga (cu), arsen (ar), merkuri(hg) dan timbal (pb),” katanya menjelaskan.
Selain itu, tanaman yang tumbuh dan tercemar minyak juga dapat menyerap logam. Jika tanaman tersebut dikonsumsi tentu logam yang terkandung ditanaman tersebut juga akan terbawa.
“Kita akan melaporkan hasil pengujian kita ini ke pemerintah provinsi bila perlu ke kementrian. Kami juga telah mengambil beberapa sampel air yang tercemar untuk di uji di laboratorium,” katanya menambahkan. Tim