Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel menyebutkan realisasi kepesertaan sektor tenaga kerja formal di wilayah kerjanya itu mengalami peningkatan selama 2017.
“Realisasi kepesertaan dari sektor tenaga kerja formal atau penerima upah mencapai 821.450 peserta atau meningkat dari target yang ditetapkan 805.546 peserta,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Arief Budiarto dihubungi dari Jambi, Minggu (11/03).
Dari jumlah kepesertaan tenaga kerja formal yang berhasil dibukukan itu, untuk perusahaan aktif yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Babel dan Lampung itu mencapai 30.633 perusahaan.
Namun demikian pada program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun ini, pihaknya berupaya memperluas cakupan kepesertaan tenaga kerja dari sektor informal/bukan penerima upah untuk menjadi peserta program perlindungan sosial tenaga kerja.
Potensi pekerja pada sektor informal tersebut kata dia, cukup besar dan hingga kini belum tergarap secara maksimal.
“Asumsi dari kepesertaan pekerja lebih banyak di sektor informal, sehingga kita tahun ini mencoba fokus untuk menjaring peserta dari sektor informal, seperti tukang ojek, pedagang, petani dan lainnya. Sektor tenaga informal saat ini masih banyak yang belum memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu,” katanya menjelaskan.
Berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh peserta itu diantaranya meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang tergolong sebagai pekerja di sektor informal diharapkan dapat menghubungi petugas terdekat atau memanfaatkan layanan service point office (SPO) yang saat ini tersedia disejumlah bank kerjasama.
Sedangkan untuk pekerja sektor informal dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut cukup membayar iuran setiap bulannya Rp16.800 dan bisa mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Untuk dua manfaat program jaminan itu pekerja informal cukup membayar Rp16.800 setiap bulan,” kata Arief manambahkan. ant