Kualatungkal, AP – Data yang disampaikan OPD Tanjabbar yang tercantum dalam LKPJ Bupati harus sinkron dan konsisten. Jika ada perubahan, segera dikoreksi kembali ke Bapeda Tanjabbar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Drs H Ambo Tuo MM saat membuka Rapat Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2017, di Aula Kantor Bappeda Tanjab Barat belum lama ini.
“Apabila OPD masih ada yang ingin mengkoreksi LKPJ, harus segera menyampaikan ke Bappeda, LKPJ yang dibuat OPD masing masing, dan siap untuk dipertangung jawabkan. Agar Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dapat terwujud. Maju, Adil, Makmur, Barmartabat dan Berkualitas bisa terwujud,” kata Ambok Tuo.
Sekedar informasi, LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhir tahun anggaran 2017, merupakan LKPJ tahun kedua periode Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2016-2021 yang secara Konstitusional harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kewajiban tersebut, merupakan amanat Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Selain itu, merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah.
Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPP) kepada masyarakat, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Salah satu tujuan LKPJ ini, adalah untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu.
Acara Rapat Persiapan LKPJ ini, juga dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta para tamu undangan.(hms)