Kualatungkal, AP – Satuan Kepolisian Lalulintas Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam melaksanakan Operasi Keselamatan tahun 2018 diwilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, tidak hanya melakukan tindakan tegas berupa teguran tertulis saja kepada para pelanggar pengguna kendaraan.
Pemasangan spanduk berupa himbauan untuk masyarakat juga dilakukan dan dipasang pada setiap simpang dalam Kota Kualatugkal, Jalan lintas Tungkal-Jambi, dan di daerah jalan lintas Tungkal Ulu sekalipun juga menjadi sasaran sebelum terjadi musibah kepada anak dibawah umur pengguna sepeda motor.
Spanduk himbauan ditujukan untuk orang tua agar sayang pada anaknya, karena sepeda motor bukan untuk anak dibawah umur 17 tahun.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,S.I.K melalui Kasat Lantas nya IPTU Bambang Soestyo,SH menuturkan, operasi keselamatan tidak hanya teguran semata saja yang dikedepankan, melainkan memberikan himbauan berupa pemasangan sepanduk tulisan kepada masyarakat disetiap simpang jalan juga dilakukan.
“Kita melaksanakan Ops Keselamatan 2018 berupa pemasangan spanduk larangan anak dibawah umur mengenderai sepeda motor ini kita pasang di Jalan Patunas Kuala Tungkal,” ungkap Kasatlantas.
Dijelaskan, spanduk larangan yang dipasang agar masyarakat bisa mengerti dan paham sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anak.
“Kita harap kesadaran orang tua kepada anaknya yang masih dibawah umur 17 tahun tidak diberi menggunakan sepeda motor,” tegasnya.(bjg)