Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menghimbau dan mengingatkan kepada pengurus Parpol tingkat DPC terkait larangan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Karena dengan adanya surat edaran dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik, maka ada beberapa point diantaranya hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai dan nomor urut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi.S.Sos saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut menjelaskan, didalam surat edaran atau surat pemberitahuan itu sudah jelas ada larangan untuk melakukan kampanye diluar jadwal, dalam hal ini tentunya alat peraga kampanye seperti baleho baleho yang saat ini sudah dipasang dibeberapa jalan yang dianggap strategis.
‘’Menanggapi surat edaran tersebut, Bawaslu telah menginformasikan kepada Pimpinan Parpol tingkat Pusat untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan. Untuk itu, kami kembali mengingatkan kepada pengurus parpol khususnya tingkat kabupaten agar kiranya memperhatikan himbauan atau pemberitahuan tersebut,’’jelasnya.
Sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi jambi, Panwaslu Tanjabtim akan menyurati pimpinan Parpol yang ada untuk dapat menindak lanjuti surat pemberitahuan dari Penyelenggara yang secara jelas tidak diperbolehkan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 275 yang juga tertuang dalam surat edaran yang diterima. Baik yang diterima oleh KPU Kabupaten maupun Panwaslu Tanjabtim.
‘’Intinya kita akan terus melakukan pengawasan melekat yang ada pada lembaga kami. Seperti pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2019 khususnya, dimana kampanye tersebut dilakukan oleh kandidat Parpol diluar jadwal yang telah diatur dalam aturan jadwal kampanye yang ada,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak Panwaslu Tanjabtim hanya memberitahukan dan menghimbau kepada pengurus Parpol tingkat Kabupaten agar kiranya juga berperan aktif dalam menyukseskan pemilu.
‘’Dalam konteks ini, yakni berperan aktif dalam meneggakkan aturan yang ada, seperti adanya pemberitahuan untuk tidak melakukan kegitan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada. Contohnya melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dan hal tersebut dipertegas dalam surat edaran untuk kita Panwaslu Tanjab Timur nomor 0315/K.bawaslu/PM.00.00/II/2018. Untuk itu kita berharap kepada pengurus parpol agar kiranya dapat bekerja sama dalam menyukseskan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan nantinya,’’ pungkasnya.(fni)