Jambi, AP – Pihak manajemen Bandara Sultan Thaha Jambi mulai menyosialisasikan dan pengawasan kepada barang bawaan penumpang terkait pelarangan membawa pengisi baterai portabel “powerbank” dan baterai lithium cadangan ke dalam pesawat terbang.
“Kami sosialisasi kepada penumpang pesawat udara berupa informasi melalui digital baner,” kata Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Yogi Prasetyo Suwandi dihubungi di Jambi, Selasa (13/03).
Sosialisasi pelarangan membawa baterai portabel itu dilakukan menyusul Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No 015 tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 itu bertujuan untuk mencegah kasus ledakan dalam kabin maskapai China Southern Airlines agar tidak terjadi di Indonesia. Sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).
Sebab itu, petugas juga akan menanyakan kepada setiap calon penumpang pada saat proses lapor diri (check in) terkait kepemilikan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan.
“Kami menyiapkan tempat penyimpanan powerbank yang masuk kategori tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam pesawat udara baik melalui bagasi tercatat maupun bagasi kabin,” katanya.
Selain itu calon penumpang juga diminta untuk menunjukan dan mengeluarkan pengisi baterai portabel dari bagasi kabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di security check point (SPC).
“Kami menyiapkan formulir serah terima barang dari pemilik kepada personel AVSEC Bandara yang bertugas di tempat pemeriksaan pengamanan atau security check point,” kata dia menambahkan. ant