Batanghari, AP – Setelah sebulan digelar Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan serentak tersebut, polres batanghari berhasil amankan enam pengedar dan pengguna Narkoba.
Dari giat yang dilakukan 22 Februari sampai dengan 13 Maret, dua dari enam pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami isteri.
Dikatakan Wakapolres Kompol Singgih Hermawan saat melakukan press release di Mapolres Batanghari mengatakan, dalam operasi antik ini merupakan kerjasama antara kasat narkoba dan jajarannya serta dibantu seluruh polsek dikabupaten batanghari beserta jajarannya, Rabu (14/03).
“Dari operasi ini kita berhasil ungkap Lima kasus dan mendapatkan Enam tersangka baik pengguna maupun pengedar Narkoba, yang mana Tiga diantaranya merupakan target dan DPO,” jelas Wakapolres Batanghari.
Dilanjutkannya, dari keenam tersangka tersebut terdiri dari Empat orang laki laki dan dua orang perempuan. Seluruh tersangka dijerat uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun penjara.
Masing masing tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda, diantaranya dikecamatan mersam, muara tembesi dan muara sebo ulu. Dari hasil penangkapan tersebut turut pula diamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,28 gram narkoba jenis sabu dari tangan para tersangka saat penangkapan di TKP berlangsung.
“Dari penangkapan tersebut rata rata merupakan pemain lama, dan satu diantaranya merupakan residivis Edi Arianto alias (Edi Cendol) warga mersam sebagai pengedar,” jelasnya. Sup