Bangko, AP – Hampir dua tahun jadi buronan, Gepeng (33) akhirnya harus pasrah setelah dirinya diciduk oleh Team opsnal Reskrim Polres Merangin dikediamanya sendiri di Desa Sungai Kapas Rt 23 Rw 06 Kecamatan Bangko
Berawal dari laporan Korban Agus Sucipto (Alm) warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat pada 5 Desember 2016 lalu. Sekitar pukul 03:30 wib, dimana saat itu korban hendak melakukan sholat subuh dan melihat kandang sapi miliknya sudah terbuka.
Kemudian korban pun sontak melihat dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada ditempat, lalu korban pun melaporkan kejadian ini Ke-Polres Merangin.
Mendapat laporan dari warga, akhirnya Polres Merangin menggelar olah tempat kejadian perkara dan kemudian melakukan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Sik MH melalui Paur Humas Aipda Sitorus.
“Benar, team opsnal Polres Merangin telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama, Gepeng,yang sudah hampir dua tahun menjadi target buruan kami sejak akhir tahun 2016 lalu,” terang Aipda Sitorus
Sitorus menjelaskan, tersangka ditangkap dikediamanya sendiri di Desa Sungai Kapas RT 23 Rw 06 Kecamatan Bangko, pada hari Minggu (11/03) lalu, atas dugaan pencurian ternak milik warga bernama Agus Sucipto (Alm).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (Ternak).
“Tersangka sekarang sudah kami tahan di Polres Merangin, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (Ternak),”jelasnya. (nzr)