Sarolangun, AP – Maraknya kendaraan angkutan batubara yang bertonase tinggi melintasi jalur Sarolangun – Muara Tembesi sehingga mengancam keselamatan orang dan kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Ir Endang Abdul Naser mengaku tak lagi punya kewenangan mengatur truk pengangkut batubara yang melintas di jalan nasional di wilayah Sarolangun.
Ia mengatakan jika jalan lintas Sarolangun – Tembesi yang sebelumnya merupakan jalan provinsi, saat ini telah jadi jalan nasional, praktis tanggung jawab pengaturannya berada pada pihak kementerian.
Naser juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak balai transportasi darat mengenai masalah angkutan batubara.
“Kalau jalan nasional yang ngatur kementerian, sesuai Undang Undang nomor 22 Tahun 2009, kalau jalan provinsi, gubernur, jalan kabupaten, bupati. Tapi kenyataannya jalan nasional di depan ibukota Kabupaten, nah yang babak belur kabupaten,” katanya, saat diwawancarai awak media baru-baru ini Oleh karenanya pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur masalah transportasi pengangkutan batubara, termasuk masalah tonase muatan.
“Saya pernah ribut masalah tonase, oh bisa pak bawa ke Pelawan (timbangan milik pusat), apakah logis dari Mandiangin timbangnya di Pelawan?,” sebutnya.
Sekarang ini, lanjut Naser, Perda pengaturan transportasi batubara jadi mandul setelah jalan provinsi menjadi jalan nasional. Sebab otomatis kewenangan mengatur ada pada pihak pusat.
“Kita razia tidak boleh, itu jalan nasional kewenangan pusat,” ujarnya.
Menurutnya, jalur lalu lintas pengangkutan batubara di Sarolangun tak lagi terkontrol, sejak tiga tahun terahir pasca pemindahan jalan provinsi menjadi jalan nasional.
“Dia mau lewat siang, mau malam bebas, jalan nasional, yang ngatur menteri,” tukasnya.luk