Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera memberlakukan absensi Handkey terintegrasi. Saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mempersiapkan regulasi dan menyesuaikan dengan kondisi Daerah.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Encep Jarkasih mengatakan, sebenarnya keinginan Bupati meningkatkan kedisiplinan pegawai, meningkatkan kesejahteraan pegawai, dan peningkatan kinerja di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat.
“Absensi elektronik itu hanya salah satu bagian untuk mengukur bagaimana profesionalitas dan proporsionalnya pembagian kesejahteraan tambahan dari daerah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, jika sekarang hadir tidak hadir tunjangan sama. Kedepan ini akan secara dipantau objektif melalui sistem yang pihaknya bangun. Untuk itu nanti sistem yang akan membatasi itu. Jadi yang ingin dibangun objektivitas dan profesional serta produktivitas peningkatan kinerja pegawai itu sendiri.
“Jadi tidak ada lagi pada saat misalkan si bawahan kenal dengan atasan karena tidak hadir terus TKD nya penuh. Dan Sistemnya sesuai dengan harapan pak Bupati absensi elektronik itu bisa efektif dengan menyesuaikan dengan kondisi kita,” katanya.
“Artinya instansi Pemerintah Daerah seperti Puskesmas, Kecamatan atau Kelurahan yang jangkauan jaringan Internetnya masih sangat terbatas. Masih kita bicarakan mengatasinya seperti apa,” imbuhnya.
Dijelaskan Encep, Prinsipnya absensi elektronik adalah untuk bagaimana ada satu kedisiplinan. Karena setiap pegawai itu terikat dengan aturan baik itu larangan dan kewajiban.
“Regulasinya sedang dipersiapkan seperti simulasi alat. Cocok atau tidak dengan tempat kita. Contohnya kalau masuk pagi 07.15 wib, kapan alat itu kita hidupkan juga. Jangan nanti saat absensi pagi terus pegawai itu pergi. Itulah yang saat ini tengah kita siasati. Tanpa mengganggu kinerja dari pegawai. Dan finalnya dengan pak Bupati,” paparnya.
Apabila pegawai tidak mematuhi Hand Key ini, terlamabat sekian menit akan terlihat pengurangan persentase kedisiplina, yang berimbas pada tambahan penghasilan dalam bentuk rupiah hasilnya.
“Kinerja yang bersangkutan tercapai tidak targetnya, Kehadirannya bagaiamana karena setiap pegawai diwajibkan masuk pada jam kerja 07.15 wib pulang pukul 16.00 wib itu akan terpantau,” terangnya.
Masih terkait penerapan absen elektronik, alatnya juga masih tengah dipersiapkan. Dan akan diterapkan secara serentak ke 32 OPD 13 Kecamatan serta 20 puskesmas.
“Semua instansi pemerintah maupun kantor diberlakukan sama seperti itu,” tandasnya.(her)