Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, mengembangkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di simpang empat Kejaksaan Negeri atau kawasan perkantoran di kabupaten itu sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pengembangan kawasan RTH tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki tempat-tempat bermain, sehingga kawasan tersebut dapat dijadikan sebagai tempat berkumpul dan berinteraksi antarsesama masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari, Zulkifli di Muarabulian, Rabu (14/03).
Dia menjelaskan, tahun 2017 lalu, pemerintah daerah setempat merencanakan tiga lokasi pengembangan kawasan RTH, namun yang dapat direalisasikan di 2018 hanya pengembangan kawasan RTH di simpang empat Kejaksaan Negeri tersebut.
Tiga lokasi semula yang direncanakan dikembangkan itu yakni Taman Pedestrian di sepanjang jalan Jendral Sudirman, selanjutnya pengembangan kawasan RTH di depan Polres Batanghari dan pembangunan “joging track” serta taman di depan Taman Bebekan Muarabulian.
“Karena keterbatasan dana, maka kita hanya dapat melakukan pengembangan kawasan RTH di simpang empat Kejaksaan Negeri,” kata Zulkifli.
Pengembangan kawasan RTH di simpang empat Kejaksaan Negeri tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp475 juta.
Zulkifli mengatakan pengembangan kawasan RTH tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini di kabupaten itu minim akan kawasan RTH.
“Untuk saat ini Kabupaten Batanghari hanya memiliki satu kawasan ruang terbuka hijau, namun ke depan secara bertahap akan terus dilakukan pengembangan kawasan-kawasan RTH,” kata Zulkifli menjelaskan.
Dikatakannya lagi, belum maksimalnya perencanaan pengembangan RTH di kabupaten itu dikarenakan minimnya jumlah anggaran yang dialokasikan.
Saat ini proses pengembangan kawasan RTH simpang empat Kejaksaan Negeri tersebut masih dalam tahap proses pelelangan. Dinas PUPR menargetkan RTH telah dibangun sebelum pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi yang digelar di kabupaten tersebut. ant