Muarasabak,AP – Panwaslu Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim), akan melakukan perekrutan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam proses rekrekrutan yang difasilitasi Panwaslu Kecamatan ini, akan dilakukan secara serentak pada 11 Kecamatan yang ada dibumi sepucuk nipah serumpun nibung yang dimulai pada tanggal 14 Maret 2018 kemarin.
Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjabtim Devisi Organisasi dan SDM, Hastuti,S.Ag mengatakan, kalau secara teknis rekrutmen Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan ini akan dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan yang ada. ‘’Artinya, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan, secara teknis dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,’’ kata Hastuti.
Kemudian Hastuti menjelaskan, kalau perekretrutan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 0131/K.BAWASLU/HK.01.01/III/2018, untuk segera membentuk Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan guna melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
‘’Diharapkan untuk Panwaslu Kecamatan yang ada, dapat melakukan rekrutmen sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ harapnya.
Ia memaparkan, beberapa indikator penilaian dalam seleksi ini juga menjadi pertimbangan, seperti penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu. ‘’Karena kemampuan berorganisasi hingga klasifikasi tanggapan masyarakat juga jadi penilaian nantinya,’’ ujar Hastuti.
Untuk masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu, ia mengarahkan untuk mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Dan untuk pengambilan berkasnya, sudah dimulai terhitung dari tanggal 14 sampai 18 maret 2018.
‘’Kita menghimbau, bagi masyarakat bumi sepucuk nipah serumpun nibung yang ingin mendaftarakan diri, silahkan lah datang mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Ini dilaksanakan secara serentak untuk 73 Desa dan 20 Kelurahan yang ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjabtim,’’ pungkasnya.(fni)