Kualatungkal, AP – Proses usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), untuk Pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), akhirnya mendapat respon dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Kepala BNN Nomor B/609/II/KA/OT.00/2018/BNN yang ditandatangai oleh Kepala BNN Drs. Budi Waseso tanggal 20 Februari 2018, bahwa pembentukan kelembagaan BNN di Kabupaten Tanjab Barat sudah memenuhi kriteria dan layak untuk didirikan dengan nilai skor 85.
“Usulan Pemkab Tanjabbar untuk pendirian BNNK telah diterima BNN dan telah ditembuskan ke Menpan RB untuk persetujuannya. Insyaallah kalau sudah dibahas di Kemenpan RB kelembagaannya, maka akan ada tim dari Kemenpan RB dan BNN, yang akan turun melakukan survei lapangan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Kata Kepala BKPSDM Tanjabbar Drs. Encep Jarkasih.
Encep juga menjelaskan, berdasarkan surat BNN tersebut, tahun 2016 usulan pendirian BNNK atau kota sebanyak 160, dan yang memenuhi syarat penilaian yang sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2015 sebanyak 70 termasuk didalamnya usulan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
Encep juga menyampaikan, seperti harapan Bupati H. Safrial, dengan adanya BNNK Tanjabbar, diharapkan mampu bekerja efektif dalam menekan dan pemberantasan peredaran, penyalahgunaan narkotika serta pencegahan.
“Beliau juga berharap semua komponen masyarakat nantinya memberikan dukungan pada Pemkab dan BNNK Tanjabbar, untuk memberantas narkoba, usulan Pembentukan BNNK ini juga untuk menjawab kekhawatiran seluruh masyarakat dan kita semua terhadap penyebaran dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Encep mengatakan, untuk fasilitas Kantor BNNK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah menyiapkan hal itu. Untuk diketahui, pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tanjung Jabung Barat yang ditargetkan selesai tahun depan. Prosesnya, hingga kini sudah 93 persen dari penilaian BNN Provinsi Jambi.
Hal ini dibeberkan Anggota DPRD Tanjabbar dari Fraksi Demokrat, Jamal Darmawan Sie. Diungkapkannya, bahwa kabar dari BNN Provinsi Jambi, bahwa penilaian atau kategori persyaratan untuk pembentukan BNK Tanjabbar, sudah 93 persen dari persyaratan BNN Provinsi Jambi.
“Hal ini sudah kita bahas pada Rapat di DPRD kemarin, bahwa surat dari BNN Provinsi Jambi opsi penilaian untuk Tanjabbar sudah 93 persen,” ujar Jamal.
Namun, kata Jamal, Pemerintah Kabupaten sampai saat ini masih mencari dimana lahan, atau lokasi yang tepat untuk sarana dan prasarananya.
“Kalau wacana sebelumnya, lokasinya akan ditempatkan di Rumah Dinas Sekda yang berada dijalur dua. Tetapi sudah dimanfaatkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Tanjab Barat. Pastinya, nanti Pemkab bersama DPRD akan membahas lagi soal lokasinya,”ucap Jamal.
Kata dia, DPRD akan sama – sama masih mencari sekaligus menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan kantor. Penyediaan lahan seluas itu, menjadi syarat utama pembentukan BNK tingkat kabupaten/kota.
Sebelum BNK Tanjabbar resmi dibentuk, fungsi pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan tentang penanggulangan bahaya narkoba dijalankan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjabbar.
Dikatakan Jamal, ketika BNK Tanjabbar sudah resmi dibentuk, akan menjadi lembaga tersendiri. Bahkan nantinya, BNK Tanjab Barat menjadi lembaga vertikal di bawah BNP Jambi dan BNN. Lebih jauh Jamal menjelaskan, jika BNK Kabupaten Tanjabbar sudah terbentuk, memiliki keleluasaan penuh dalam melakukan penanggulangan bahaya narkoba termasuk penindakannya.
Tugas dan fungsi BNK, dari mulai sosialisasi, pembinaan, penyuluhan, penindakan, penangkapan sampai proses penyidikannya. Dalam struktur organisasi BNK, ada kasi penindakan. (bjg)