Bangko, AP – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi kemarin (15/3), membuka acara sosialisasi Investarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).
Pada acara yang berlangsung di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin itu, diikuti sebanyak 89 peserta utusan dari kepala desa, kecamatan yang berada dalam kawasan hutan dan instansi terkait.
‘’Kita harapkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang dapat bersinergi, berkorelasi dengan kebijakan reforma agraria dan visi pembangunan Kabupaten Merangin,’’ujar Pjs Bupati.
Upaya percepatan reforma Agraria lanjut H Husairi, melatar belakangi terbitnya peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Hal ini tegas Pjs bupati, sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai oleh masyarakat di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Merangin.
Diakui H Husairi, ada beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai Perpres yaitu, dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Selain itu, tukar menukar kawasan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan, sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan juga dapat dilakukan.
Beberapa opsi penyelesaian tersebut, diharapkan agar kawasan hutan tatap terjaga dan lestari, akan tetap juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan itu.
‘’Kegiatan sosialisasi Inver PTKH ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai lahan yang ada di kawasan hutan dan akan fokus pada tanah objek reforma agraria,’’terang Pjs Bupati.
Semua itu lanjut Pjs bupati, telah diprogramkan oleh Pemerintah untuk legalisasi tanah dan redustrubusi lahan kawasan hutan. Tampil sebagai sumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang.
Menariknya pada acara tersebut, diketahui Kabupaten Merangin mendapatkan program tanah objek reforma agraria dari Pemerintah seluas 215 hektar, berlokasi di kawasan hutan sekitar Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat. nzr