Jambi, AP – Pelaku pedofil, Toni alias Angel (28), memang sangat bejat. Korbannya mencapai 80 orang anak di bawah umur dari berbagai provinsi di Indonesia. Lima di antara korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun di Jambi.
Parahnya, selain mencabuli, Toni, pelaku pedofil asal Provinsi Riau ini juga menyodomi korban. Aksi bejatnya terungkap setelah jajaran Polda Jambi berhasil menangkapnya di Hotel Jambi Raya, Kota Jambi, pada 9 Maret 2018 lalu.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, tersangka merupakan pelaku pedofil lintas provinsi yang melakukan aksinya selama dua tahun.
“Pelaku telah mencabuli anak sebanyak 80. Di Medan, Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Aceh dan wilayah lainnya,” ungkapnya, Jumat (16/3).
Di Jambi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada lima anak. Korbannya; AL (dicabuli), IR (dicabuli), RK (dicabuli), WR (kirim foto bugil) dan FB (Kirim foto bugil).
“Mereka ada yang langsung disodomi, ada juga yang hanya mengirim foto bugil lewat WA,” sebutnya.
Pelaku jerat pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. “Disangka dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undangan-undang nomor 35 tahun 3014, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Bagi orang tua yang punya anak gadis di bawah umur, mulai kini awasilah anak-anak Anda dalam menggunakan media sosial. (yen)