Jambi, AP – Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA mengharapkan agar monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih mendorong perbaikan birokrasi di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Zola saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Rencana Aksi Sektor Strategis Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, (19/03) siang.
“Kita bersama telah mengetahui, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan menjadi prioritas utama di tingkat nasional dan daerah. Berbagai upaya telah dilakukan dalam menata ulang proses birokrasi, diantaranya melalui langkah konkrit dan realistis dengan merevisi berbagai regulasi kebijakan dan manajemen pemerintahan melalui penyesuaian tugas dan fungsi instansi,” ujar Zola.
Zola mengapresiasi dan mendukung langkah KPK dalam melaksanakan amanat pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam melaksanakan koordinasi, supervisi dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan, yang selama ini masyarakat lebih mengenal peran KPK hanya dari sisi penindakan saja.
“Dalam mengedepankan sisi pencegahan secara dini, kita telah berupaya melaksanakan rencana aksi dimulai dari penyederhanaan regulasi, perbaikan manajemen aparatur, hingga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang saat ini sedang dalam proses,” tutur Zola.
Zola menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi terus memberikan perhatian dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada tanggal 21 November 2017, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1446/Kep.Gub/ITPROV-1.2/2017 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk beberapa kelompok kerja (Pokja) sebagai upaya percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi, yang diketuai oleh beberapa perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” terang Zola.
Zola mengemukakan, dengan dilakukannya monev oleh KPK ini akan diketahui progres pelaksanaan pembenahan pada masing-masing Pokja, dan KPK tentu akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan kekurangan pada tata kelola pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Beberapa rekomendasi yang nanti disampaikan oleh KPK perlu segera kita laksanakan dan tindaklanjuti. Mari kita maknai hasil monev tersebut dengan sebuah paradigma bahwa rekomendasi yang diberikan jangan dijadikan beban, tetapi harus dilihat sebagai sebuah kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan untuk mencipatakan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Zola.
Koordinator Wilayah Sumatera II Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Malik Nasution (Choki), menyampaikan, monev ini dilaksanakan untuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi, dimulai dari Pemerintah Provinsi Jambi selanjutnya akan dilaksanakan untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
“Ada perkembangan baru dari rencana aksi yang telah ditandatangani oleh Bapak Gubernur Jambi, akan ada penambahan beberapa hal diluar yang sifatnya reguler, khususnya pada sektor strategis terkait dengan penerimaan daerah,” ujar Choki.
Choki mengemukakan, ada 2 sektor strategis yang akan menjadi fokus tim Korsupgah KPK dan KPK akan membantu Provinsi Jambi. Salah satunya adalah terkait penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi ada 5 item, yaitu, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, air permukaan, cukai rokok dan pajak bahan bakar minyak.
“Intinya KPK akan mendampingi Pemerintah Provinsi Jambi dalam penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi ini yang nantinya apabila dilaksanakan dengan baik, akan meningkatkan penerimaan daerah bagi Provinsi Jambi,” tutur Choki.
Lebih lanjut, Choki mengatakan sektor strategis kedua yang akan menjadi fokus KPK adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang ada pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral, karena Provinsi Jambi menjadi salah satu pertimbangan oleh Pusat, khususnya masalah pertambangan. Masalah pertambangan ini meliputi izin-izin tambang yang telah dicabut, atau hal lainnya dari pengusaha tambang terkait aktivitas di pertambangan ini.
“Selain dari pertambangan, sektor SDA lainnya yaitu ada pada hutan, perkebunan, dan kelautan yang akan menjadi fokus Korsupgah KPK dalam rangka kolaborasi optimalisasi penerimaan daerah. Di samping itu, KPK juga akan masuk pada sektor kesehatan yang merujuk pada fungsi pelayanan dasar masyarakat,” terang Choki.
Choki mengungkapkan, selain 2 sektor strategis yang menjadi fokus Korsupgah KPK, sektor pendidikan dan infrastruktur akan mendapatkan perhatian dan akan dilihat dari proses awal hingga akhirnya, sehingga semua berjalan dengan baik.
“Penambahan program sektor strategis ini bukan hanya dilakukan di Provinsi Jambi saja, tetapi telah dilaksanakan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” pungkas Choki.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si, Inspektur Provinsi Jambi, Dr.Kailani,SH,M.Hum dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi. (hms)