Jambi, AP – Dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Jambi yang disalurkan Pemprov Jambi melalui kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) naik Rp500 juta atau total keseluruhan menjadi Rp2 miliar lebih.
“Secara keseluruhan, tahun sebelumnya dana bantuan untuk parpol Rp1,5 miliar lebih dan tahun ini menjadi Rp2 miliar lebih,” kata Kepala Sub Bidang Fasilitas Parpol dan Lembaga Perwakilan pada Kesbangpol Provinsi Jambi, Dodi Chandra, Selasa (20/03).
Dikatakannya, meningkatnya jumlah bantuan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Bantuan Parpol.
Dodi mengatakan jika dilihat dari angka satuan, kenaikan dana bantuan ini tidak begitu besar, yakni sebesar Rp 326,5 persuara atau dari Rp 873,5 menjadi Rp 1.200 persuara. Namun jika diglobalkan untuk semua partai kenaikan mencapai Rp 500 juta lebih.
Dijelaskannya, besaran nilai bantuan keuangan dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, jika daerah mampu dengan angka lebih maka nilai bantuan akan ditingkatkan. Namun untuk dana bantuan ini ada kabupaten yang nilainya jauh lebih besar daripada provinsi.
Sedangkan dari semua partai politik yang duduk di dewan saat ini, Partai Demokrat menjadi partai yang paling banyak menerima bantuan. Sebab pada pileg tahun 2014 silam, Demokrat paling banyak mendapatkan suara.
“Masing-masing parpol beda jumlah yang didapat. Tergantung perolehan suara yang masuk pada pileg lalu,” ujarnya.
Adapun rincian per parpol, Partai demokrat mendapat bantuan dana sebesar Rp 345 juta lebih, Partai Nasdem Rp 120 juta lebih, PKB Rp 151 juta lebih, PKS Rp 99 juta lebih, PDIP Rp 295 juta lebih dan Partai Golkar Rp 273 juta lebih.
Kemudian Partai Gerindra Rp 239 juta lebih, PAN Rp 204 juta lebih, PPP Rp 110 juta lebih, Hanura Rp 147 juta lebih dan PBB Rp 72 juta lebih.
Dodi menjelaskan, bantuan dana ini diperuntukkan untuk keperluan parpol itu sendiri, dimana 60 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk biaya sekretariat.
“Dana ini diperkirakan cair pada triwuan ketiga tahun ini. Dan setelah mendapatkan dana bantuan, parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang akan diaudit oleh BPK RI,” katanya menambahkan. ant