Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan cabang Jambi mengumpulkan manajemen rumah sakit di provinsi itu untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan (fraud) klaim peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami dapat membangun sistem pencegahan kecurangan dengan berorientasi kepada kendali mutu, biaya serta kelola organisasi yang baik,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi, Selasa (20/03).
Sinergi tim pencegahan kecurangan klaim JKN-KIS itu dilakukan dengan mengundang pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) se-provinsi Jambi.
Siswandi mengatakan pencegahan dan antisipasi kecurangan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Menteri Kesehatan, KPK dan BPJS Kesehatan tentang penanganan bersama kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam keputusan bersama yang dilaksanakan pada 19 Juli 2017 itu, menurut Siswandi, ke depannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengarah pada proses pendidikan terkait kecurangan klaim yang sering dilakukan oleh pihak mitra BPJS Kesehatan.
Sehingga diperlukan pemahaman terhadap fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi setiap potensi kecurangan klaim, yang rawan terjadi pada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Potensi kecurangan selalu ada, namun yang jelas bagaimana kita selama ini ada tim dan setiap ada potensi kecurangan langsung kita diskusikan,” kata dia.
Dalam mengantisipasi kecurangan itu diperlukan penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh yang meliputi pemenuhan standar mutu medik, mutu nonmedik dan mutu administrasi.
“Kecurangan klaim bisa terjadi di rumah sakit, misalnya pengobatan diagnosanya dibuat dengan beda-beda, tidak sakit ditulis sakit dengan niat untuk memperoleh atau dapat ‘reimburse’ dari BPJS. Itu yang harus dihindari,” kata Siswandi menjelaskan.
Sementara itu, Erlangga Dwi Saputro selaku Fungsional Deputi Bidang Pecegahan KPK mengatakan, dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan diperlukan membangun sistem organisasi dan kelembangaan pada suatu fasilitas kesehatan.
Pencegahan kecurangan kata Erlangga harus dibagi pada sistem ruang kelembagaan sehingga indikasi kecurangan itu dapat segera ditutup dan tidak ada celah.
“Kecurangan bisa terjadi dalam bentuk medis dan nonmedis, sehingga harus ada sistem untuk mendeteksi upaya oknum yang melakukan kecurangan itu,” kata Erlangga menambahkan. ant