Batanghari, AP – Pemerintah Kabupaten Batanghari lakukan sosialisasi Penggunaan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (20/03) di Pola Kantor Bupati Batanghari.
“Beberapa daerah telah menerapkan aplikasi tersebut secara penuh sejak tahun 2017 lalu. Untuk Kabupaten Batanghari juga akan kita terapakan secara penuh di tahun ini,” kata Asisten Satu Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Verry Ardiansyah saat buka acara.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai suatu upaya peningkatan program pemerintah pembangunan di daerah sebagai upaya perwujudan visi dan misi Bupati Batanghari periode 2016-2021.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa yang telah mengalami beberapa kali perubahan, transformasi sistim pengadaan di Indonesia menuju sistim pengadaan yang efektif, efisien dan transparan.
Verry mengatakan saat ini pemerintah derah itu tengah mengupayakan pengadaan barang/jasa seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat. Yakni pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien dan transparan.
“Prinsipnya, setiap regulasi yang dibuat pada dasarnya adalah untuk menyempurnakan sebuah proses sehingga lebih efektif dan transparan serta mudah dikontrol,” ungkap Verry.
Saat ini aplikasi yang digunakan pada sistim SPSE telah berkembang dari versi 4.0 menjadi versi 4.2. pada versi terbaru tersebut beberapa hal penting mengalami perubahan. Seperti Unit Layanan Pelelangan (ULP) menjadi UKBJ.
Pemerintah daerah Batanghari juga berharap, dengan dilaksanakannya sosialiasasi SPSE tersebut pejabat eselon II di daerah selaku pengguna anggaran di setiap OPD, dapat semakin memahami tentang pengadaan barang dan jasa khususnya implementasi sistim pengadaan secara elektronik.
Pada sosialisasi SPSE versi 4.2 tersebut, pemerintah daerah mendatangkan narasumber dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Yudi Prsetiawan selaku kepala seksi bimbingan teknis LPSE. (Sup/Adv)