Sungaipenuh, AP – Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Sungai penuh, hanya empat Ranperda yang disetujui dan telah dibahas melalui Rapat panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh.
Acara rapat paripurna dewan dilasksanakan, pada Rabu (21/03) dengan agenda rapat paripurna tersebut mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi dewan terhadap 6 rancangan peraturan daerah Kota Sungai Penuh.
Keempat Raperda yang disetujui DPRD tersebut, yakni Raperda tentang pejabat pegawai negeri sipil daerah, Raperda tentang izin lingkungan, Raperda tentang badan permusyarawatan desa dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang izin gangguan.
Keempat raperda tersebut telah di bahas masing – masing pansus dewan bersama tim asistensi serta SKPD pemrakarsa.
Wako AJB dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim asistensi Pemkot Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sebagai mitra eksekutif kami terus mengharapkan dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif dari anggota dewan dalam melaksanakan program – program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,”ungkapnya.
Dengan telah disetujui 4 raperda tersebut lanjut Wako, berarti pemkot telah mempunyai kekuatan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Peraturan daerah tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pentunjuk pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sebut Wako AJB.
Kemudia terhadap 2 raperda yang belum disetujui, Sambung Wako, Pemkot akan menyampaikan kembali ranperda dimaksud untuk di jadwalkan kembali pembahasannya pada masa persidangan berikutnya.(hen)