Jambi, AP – Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) Provinsi Jambi terhadap Iswahyudi bin Singgih dan tiga rekannya. MA menghukum AKLI Provinsi Jambi membayar pesangon sebesar Rp 298 juta.
Iswahyudi dan tiga rekannya merupakan karyawan yang bekerja di DPD AKLI Provinsi Jambi dengan masa kerja lebih dari sepuluh tahun diberhentikan secara sepihak oleh DPD AKLI.
Diketahui pemberhentian itu melalui Ketua AKLI Sabrisal yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPD AKLI Jambi, Agung Januar Lesmana A.Md pada 9 Januari 2017 di kantor DPD AKLI jalan Selamet Riyadi No. 03 RT. 19 Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi.
Pengacara Iswahyudi dan tiga rekannya, Ibnu Kholdun, SH.MH menjelaskan keputusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi pengurus AKLI ini tertera di dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi No. 1436 K/Pdt. Sus-PHI/2017 tanggal 16 Januari 2018 dalam perkara.
Dari kutipan rilis tertulis bahwa MA menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan serta uang proses, sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para penggungat secara tunai dengan nilai total Rp 298 juta. Pemberhentian terhadap empat karyawan tersebut tanpa diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
“Selanjutnya Iswahyudi bin Singgih menunggu eksekusi putusan. MA menghukum AKLI untuk membayar hak mantan pekerja dari Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) sebesar Rp 298 juta,” ujar Ibnu.
Namun Ketua AKLI Provinsi Jambi, Sabrisal saat dikomfirmasi mengaku belum mendapatkan surat putusan penolakan dari Mahkamah Agung tersebut.
“Saya belum menerima surat putusan. Berkasnya di Sekretaris dan belum mendapatkan laporan dari pengacara saya,” jelas Sabrisal, Rabu sore (21/03). budi