Jambi, AP – Jumlah korban pedofilia di Jambi bertambah menjadi lima orang dan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus yang dilakukan tersangka Toni alias Angel (28) itu.
Terakhir penyidik menemukan fakta baru satu korban lain, selain empat orang sebelumnya sehingga jumlahnya ada lima korban anak anak di Jambi. Di dalam telepon genggam milik pelaku ditemukan ratusan gambar porno, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung di Jambi, Rabu (21/03).
Penyidik Polda Jambi menemukan seorang lagi korban dari aksi pelaku Toni alias Angel yang ditangkap beberapa waktu lalu setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban ke pihak kepolisian.
Jumlah korban dari beberapa provinsi yang telah pelaku datangi dalam beberapa tahun terakhir ini sebanyak 85 orang dan diantaranya lima orang korban dari Provinsi Jambi dan sisanya dari daerah atau provinsi lainnya di pulau Sumatera dan Jawa.
Menurut Herry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik tersangka, ditemukan fakta baru bahwa ada seorang lagi korban di Jambi dan sekarang polisi sedang mencari alamat dimana keberadaan korban itu.
Selain itu juga didalam handphone pelaku yang diamankan polisi juga ditemukan gambar porno dan aksi aksi yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak.
“Karena penyidik kepolisian mengetahui dari hasil percakapan tersangka dengan korban yang baru dan mungkin tersangka lupa menghapusnya sehingga korbannya bisa terlacak,” kata Herry Manurung.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas tersangka Toni pihak penyidik Polda Jambi juga telah meminta seorang psikolog untuk memeriksa kejiwaan dari tersangka dan hasil pemeriksaan psikolog itu diketahui bila tersangka memiliki catatan yang sama sewaktu di sekolah menengah pertama (SMP) dan selain itu tersangka juga sering membaca buku-buku porno.
Kasus pelaku pedofilia Toni alias Angel itu merupakan peristiwa yang luar biasa karena jumlah korbannya yang banyak dan tersebar di sejumlah provinsi.
Pihak kepolisian daerah Jambi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dan untuk di Jambi, kasus ini baru pertamakali berhasil diungkap dan pelakunya berhasil ditangkap.
Herry Manurung menghimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, baik penggunaan media sosial maupun kehidupan keseharian dari putra putrinya. Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan ancaman hukum penjara maksimam 15 tahun. ant