Batanghari, AP – Bupati Batanghari, Syahirsah Rabu (210/3) secara resmi membuka sosialisasi penerapan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Hal ini didasari sebagaimana tertuang didalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Acara berlangsung di gedung Pola Kantor Bupati Batanghari, turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Jambi Taufiq Yasak, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bakhtiar SP, Asisten, Staf Ahli, dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekabupaten Batanghari.
Melalui sambutannya, Bupati Batanghari memyampaikan empat OPD di Batanghari akan diuji Petik.
“Ada empat OPD yang memang akan diuji petik, diantaranya Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas P dan K,” kata Syahirsah.
Masalah pelayanan publik saat ini memang sedang disorot, oleh sebab itu pemerintah daerah kabupaten Batanghari sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang ada.
“Tugas kita memang memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Batanghari. Dengan adanya sosialisasi dari Ombusdman ini kita dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang ada,” jelas Syahirsah.
Ditempat yang sama perwakilan Ombusdman Taufiq Yasak membeberkan hal apa yang menjadi kendala utama kualitas pelayanan publik, yakni rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik.
Hal ini dapat mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku Aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik. Seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi. Hal ini dapat membuat rendahnya pelayanan publik.
“Maka dari itu, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai standar pelayanan publik di wilayah kabupaten Batanghari,” ujar Taufik saat menyampaikan materi yang diberikan.
Adapun indikator yang menjadi acuan pelayanan publik yakni ketersedian toilet, ketersediaan meja pelayanan, ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan maklumat pelayanan, ketersediaan informasi pelayanan publik elektronik maupun non elektronik, ketersediaan sarana pengukur kepuasan pelanggan, ketersediaan sarana pengaduan dan ketersediaan visi misi dan motto pelayanan. (Sup/Society)