Sarolangun, AP – Polres Sarolangun saat ini terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus SD dan HM salah seorang bandar narkoba jenis ganja yang ditangkap oleh tim gabungan Polri dan TNI pada Minggu (11/03) lalu di Desa Ladang Panjang dan Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media (21/3), mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jambi dan BNN untuk melakukan pengembangan terkait penjualan sepuluh kilogram ganja tersebut.
“Kedua tersangka SD dan HM ini, merupakan pengedar Narkotika jenis ganja antara provinsi. Para tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Provinsi Jambi, yang nantinya akan disebar di sejumlah Kabupaten di Jambi,” kata AKBP Dadan Wira Laksana.
Disampaikannya, untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian, nantinya paket akan dijemput sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.
“Jadi, kedua pelaku ini bukan sebagai kurir, tapi memang sebagai penjual. Dan menurut pengakuan para tersangka, melakukan aksinya baru pertama kali. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Terpisah, HM salah satu tersangka penjualan sepuluh kilogram ganja, saat dikonfirmasi mengaku bahwa baru pertama kali menjual ganja untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Baru pertama kali bang jual ganja. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari lah,” akunya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis ganja berinisial HM dan SD, dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII oleh Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sepuluh paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan ± 10 kilogram, satu buah karung besar, satu buah tas besar, satu unit telepon genggam merek ALDO warna putih dan satu unit telepon genggam merek SAMSUNG warna hitam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E Lubis.
Diceritakannya, penangkapan berawal saat Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun, bahwa ada penyeludupan ganja di Kabupaten Sarolangun.
“Kemudian, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HM bin F di Desa Ladang Panjang,” ujarnya.
Pelaku saat ditangkap petugas sedang membawa karung, dan setelah karung tersebut dibuka dengan disaksikan warga setempat, ternyata karung tersebut berisi empat paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja, dan petugas langsung melakukan pengembangan di rumah saudara S bin K (Alm) yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.
“Saat dilakukan pengembangan, ternyata dirumah tersebut ditemukan satu buah tas besar yang berisi enam paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar enam kilogram ganja,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
“Untuk pasal yang akan digunakan, yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya .luk