Batanghari, AP – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kamis (22/03) Kunjungi Kabupaten Batanghari, kunjungan rombongan tersebut dalam rangka melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan studi tiru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Batanghari.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan studi tiru yang di lakukan oleh Pemkab Batanghari pada beberapa waktu lalu ke Provinsi Sumatra Utara tepatnya di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan apa yang di sarankan oleh KPK,” kata Bupati Batanghari Syahirsah di Pola Kantor Bupati.
Bupati Batanghari juga mengucapkan apresiasi secara pribadi dan atas nama Pemkab Batanghari karena tim dari KPK RI yang telah sudi datang ke sini, dan memang kedatangan KPK RI ini sangat kami harapkan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Kegiatan studi tiru yang dilakukan merupakan suatu upaya pembelajaran yang dilakukan,terkait e-perizinan, e-budgeting dan e-planning. Sisitim yang di pelajari dan di bangun di daerah Batanghari merupakan suatu upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi di lingkup pemerintah daerah.
Syahirsah mengatakan saat ini beberapa aplikasi e-prizinan telah di buat dan sebagian besar perizinan di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah dapat di akses secara online.
Ketua Koordinator Wilayah II Sumatra Komisi Pencegahan Korupsi Adlinsyah M Nasution mengatakan,dirinya bersama tim akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap apa yang telah di pelajari pemerintah daerah itu pada kegiatan studi tiru.
Terdapat tiga titik fokus yang harus dilakukan agar tindak korupsi dapat di cegah. Pertama di dalam perencanaan harus di masukkan standa satuan harga dan harga satuan pokok kegiatan. Kedua antara perencanaan dan penganggaran harus berjalan seirama dan yang ketiga perizinan harus dilakukan secara on line.
“Ada beberapa ukuran keberhasilan yang harus di penuhi oleh setiap kabupaten. Terutama dalam melakukan perencanaan pembentukan suatu sistim termasuk dalam melakukan perencanaan dan e-budgeting serta perizinan yang dilakukan secara on line,” kata Adlinsyah M Nasution.
KPK RI tersebut akan melakukan Monev dalam jangka waktu tiga bulan sekali di daerah. Hal itu bertujuan agar kegaiatan rencana aksi yang telah di rancang dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah di rencanakan.
“Semua kegiatan yang di rancang tersebut merupakan seluruh bagian dari aksi pencegahan terjadinya tindak korupsi,” tegasnya. Sup/Society