Sarolangun AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Pengambang.
Pengambilan keputusan dan persetujuan tersebut disepakti berdasarkan rapat paripurna tingkat II DPRD Sarolangun yang digelar pada hari Jumat (23/03) sekitar pukul 11.30 WIB lalu, mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Pengambang.
Rapat paripurna dihadiri 26 anggota DPRD, dipimpin Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu didampingi dua unsur pimpinan, Amir Mahmud dan H Hapis Hasbiallah SE. Dari eksekutif hadir, Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dan Wabup, H Hilallatil Badri. Selain itu juga hadir Danramil Sarolangun, Mayor CHB Mentomeri dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW).
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan dan penandatangan berita acara persetujuan Ranperda, Ketua Pansus DPRD, Tontawi Jauhari SE menyampikan laporan dari Pansus, saran dan masukan kepada eksekutif.
“Pembentukan dua kecamatan ini telah melalui tahapan proses yang mengacu pada aturan,”kata Dikatakan Tontawi Jauhari SE.
Menariknya, Ketua Pansus yang berasal dari fraksi Golkar ini, sempat mengucapkan ada tiga catatan, masukan dan saran untuk eksekutif. Hanya saja, apa isi dari catatan, masukan dan saran tersebut tidak dibacakan dalam paripurna.
Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Pansus, pimpinan rapat Paripurna, H Muhammad Syaihu menawarkan kembali kepada anggota DPRD yang hadir, apakah Ranperda pembentukan Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Batin Pengambang dapat disetujui, lantas secara serentak anggota DPRD menjawab dengan kata setuju. Paripurna dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan Ranperda oleh tiga pimpinan DPRD dan Bupati.
Dipenghujung Paripurna, Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dalam kata sambutan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan para anggota dewan terhormat, atas kerjasama dan dukungan kepada eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang tercinta ini, sehingga Ranperda telah dibahas antara eksekutif dan leguslatif serta melalui pandangan umum fraksi dengan menghasilkan keputusan akhir.
“Perda ini akan disampaikan ke Pemprov Jambi untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan nomor persetujuan Perda, setelah itu akan segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal dan informal,”tandasnya. luk