Batanghari, AP – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Batanghari, kali ini tersangka Ferizal Bin Amrullah, warga RT 11, RW 05, Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan siswi TK di Batanghari, sebut saja Mawar (samaran,red).
Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang bermain bersama dua temannya di depan gedung TK. Kejadian pencabulan berlangsung pada tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 Wib.
” Aku lakukan (pencabulan-red) pingin main (berhubungan) dengan cewek. Cuma sekali itu lah,” ungkap Ferizal kepada kepada awak media saat berada di hadapan KBO Reskrim Polres Batanghari Ipda Sutisna, Senin (26/03).
Tersangka mengakui pencabulan terhadap korban dilakukan dihadapan teman mawar sendiri. Modus yang dilakukan tersangka dengan mengambil sebelah sandal milik korban yang berada dilantai.
Kemudian korban mengikuti tersangka untuk mengambil sandalnya. Selanjutnya tersangka langsung menggendong korban dan membuka celana korban dan memegang kemaluan korban.
“Celanonyo dilepas, Dio (korban) dak mau, setelah di cucuk-cucuk (maaf) kemaluan, dio dak mau, trus dio lari, temannyo lari jugo,” terang Ferizal.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal SIK MSi melalui KBO Reskrim Ipda Sutisna membenarkan adanya pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka berusia 29 tahun. Aksi dilakukan depan gedung TK,” ungkap Sutisna kepada awak media Senin (26/03/2018).
Sutisna menjelaskan, Ferizal melakukan pencabulan pada tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu Mawar sedang bermain bersama dua rekannya.
” Kemudian tersangka mengambil sebelah sandal milik korban yang berada dilantai. Kemudian korban mengikuti tersangka untuk mengambil sandalnya,” terang Sutisna.
Selanjutnya tersangka langsung menggendong korban dan membuka celana korban dan memegang kemaluan korban, imbuhnya.
Perlakuan tersangka membuat korban menangis. Tangisan korban diketahui oleh salah satu orang tua teman korban yang melintas. Tersangka kemudian melepas korban dan melarikan diri.
” Korban kemudian pulang dan melapor kepada orangtuanya atas perlakuan tersangka. Kemudian orang tua tersangka melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Maro Sebo Ilir,” kata Sutisna.
Berdasrkan laporan keluarga korban,Tersangka Ferizal akhirnya diamankan pihak satreskrim Polres Batanghari saat ini tersangka dalam sel tahanan Mapolres Batanghari.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 82 Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sup