Muarasabak,AP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekomendasikan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal dan tahapan kampanye pada Pileg dan Pilpres ditahun 2019 mendatang. Dimana saat ini, alat peraga sudah banyak ditemukan di Kabupaten maupun yang tersebar di Kecamatan.
“Kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah melakukan pencopotan alat peraga yang dipasang diluar jadwal tahapan kampanye,” kata Yunanto, selaku Komisioner Panwaslu Tanjung Jabung Timur kepada media ini, kamis (29/3) siang ini.
Menurut Yunanto, sesuai surat peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, dan surat edaran KPU 216 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan Umum tahun 2019 serta surat edaran Bawaslu RI Nomor 0315 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik sebelum jadwal dan tahapan kampanye. Dengan demikian, maka pemasangan alat peraga di luar ketentuan itu adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada. “Karena melanggar aturan maka harus dibersihkan dan diturunkan,” ucapnya.
Dan saat ini, Panwaslu Tanjung Jabung Timur sudah merekomendasikan kepada KPU Tanjung Jabung Timur terkait Surat Bawaslu Provinsi Jambi tentang penertiban alat peraga kampanye.
“Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke KPU serta partai Politik,” terangnya.
Melalui Panwascam, Panwaslu Tanjung Jabung telah meminta untuk segera berkoordinasi terkait Surat edaran Bawaslu untuk tingkat Kecamatan.
“Demi pelaksanaan Pemilu yang lebih bermartabat dan bersih, kami sudah menyurati Panwascam agar berkoordinasi dengan pihak terkait terkait surat edaran Bawaslu,” ungkapnya.
“Harapan kami semoga semua partai dapat menjunjung tinggi Proposional terkait tahapan dan jadwal kampanye. Artinya, semua partai harus menaati aturan yang ada,” tutupnya.(fni)