Bangko, AP – Terkait Laporan temuan dugaan Penyelewengan penyelenggaraan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh dua Desa yaitu Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat dan Desa Aur Duri Kecamatan Nalo Tantan oleh tim Satgas Pengawas penyelengara Dana Desa sampai saat ini belum diproses.
Sebelumnya tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal melaporkan ada temuan laporan fiktiv pada pekerjaan fisik oleh dua Desa tersebut ke Mapolres Merangin pada tanggal (3/3) lalu dan akhirnya diserahkan ke Pihak Inspektorat pada tanggal (22/3/2018).
Inspektur Inspektorat, Hattam Tafsir, saat ditemui Aksi Post (03/04) diruang kerjanya membenarkan, bahwa laporan tersebut sudah sampai ke Instansinya sebelas hari lalu.
“Berkas laporan Satgas pegawas penyelenggara Dana Desa,yang sebelumnya berada dipolres Merangin sekarang sudah berada dengan kami sebelas hari yang lalu,” Ungkap Hattam Tafsir.
Diakui Hattam Tafsir, belum dimulai diprosesnya laporan tersebut disebabkan karena keterbatasan personil dan anggaran ditambah lagi laporan tersebut baru dilaporkan ke Pjs Bupati sehingga SK untuk melakukan audit terhadap dua Desa tersebut belum keluar.
Lanjut Hattam, pihaknya hanya melakukan audit dalam bentuk administrasi,apa bila terdapat unsur pidana pihaknya akan menyerahkan kembali kasus tersebut ke pihak penengak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Sampai saat ini kami belum bisa memproses berkas laporan Satgas tersebut, hal ini disebabkan karena keterbatasan personil dan anggaran kami,”Jelasnya. (nzr)