Kualatungkal, AP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyatakan berkas tindak pidana pencurian (pembobol rumah kosong) anak dibawah umur atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14) lengkap. Penyidik Polres Tanjabbar kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tanjabbar, Rabu, (04/04).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama SH saat dikonfirmasi via seluler membenarkan telah dilimpahkan (Tahap Dua) tersangka dan bukti atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14).
“Setelah kita teliti, kita nyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Tanjab Barat. Dua tersangka tindak pidana pencurian rumah ini, kita titipkan di Rutan menunggu selesainya surat dakwaan,”ungkap Angga.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian telah dilakukan secara berulang kali di Kuala Tungkal dengan sasaran rumah yang di tinggal pergi pemiliknya dan hasil curian dijual untuk dipakai untuk bersenang senang.
Para pelaku ini memilih rumah yang di tinggal pergi pemiliknya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela dengan menggunakan linggis kemudian para pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang ditemui di dalam rumah tersebut
Atas perbuatannya, para tersangka spesialis pembobol rumah kosong ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jt)