Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara mengadakan pertemuan membahas persoalan angkutan batubara yang kerap memakan korban di jalanan.
Selain itu, turut hadir Pemerintah Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kabupaten Bungo Pemerintah Kabupaten Tebo, Unsur Kepolisian, BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, DPD Organda Provinsi Jambi Unsur Pengusaha Batubara, dinas ESDM Provinsi dan Dinas Pehubungan Provinsi, Rabu (04/04).
Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor Gubernur Jambi itu dipimpin Asisten III Setda Provinsi Jambi, Tagor Mulia Nasution.
Tagor mengatakan, jembatan timbang di tembesi saat ini telah diambil alih kewenangannya oleh pusat dan tak beroperasi saat ini.
“Padahal itu lintasan utama angkutan batubara sehingga memunculkan dampak negatif, baik kecelakaan maupun kerusakan jalan,” katanya.
Disampaikannya, ada beberapa peraturan yang mengatur soal angkutan batubara ini. Diantaranya, UU no 22 tahun 2009, Perda no 8 tahun 2009, Perda no 13 tahun 2012, dan terbaru Pergub no 18 tahun 2018 soal tata cara pelaksanaan pengangkutan batubara.
“Ada kesepakatan dulunya agar membangun jalan khusus, namun gagal karena harga batubara anjlok dan jumlah perusahaan tambang menurun drastis saat itu, tinggal 4 kalau tidak salah yang masih beroperasi, makanya gagal,” katanya.
Sementara Adi Varial, Kadishub Provinsi Jambi mengatakan bahwa angkutan batubara banyak yang membandel tak mengikuti aturan.
“Kenyataannya, angkutan batubara melalui jalur darat semua. Dalam Pergub diatur Sarolangun, Batanghari, Muaro jambi lewat sungai. Tapi nyatanya lewat jalan. Bahkan ada yang lewat pakai tronton, ada yang bawa 30,9 ton. Padahal diatur boleh 20 ton,” jelasnya.
Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan angkutan yang melintas di luar waktu yang dibolehkan.
“3 hari yang lalu kita juga sudah lakukan penertiban, bahkan beberapa kendaraan jalan di siang hari, bukan pada waktu operasi pada 18.00-06.00 WIB,” sebutnya.
Hasil Rapat koordinasi tersebut dapat disimpulkan beberapa tindak lanjut penanganan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi sebagai berikut.
- Membentuk Tim Terpadu Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi tahun 2018 Tanggal 10 April 2018 sudah terealisasi.
- Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 segera diusulkan ke DPRD Provinsi Jambi dengan dasar bersifat khusus.
- Pengusaha Batubara dan Pengusaha Angkutan wajib berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata cara pengangkutan, jalur dan waktu operasional angkutan batubara yang sudah ditentukan.
- Asosiasi pengusaha batubara (Sarolangun dan Batang Hari) bersedia untuk membangun jalan khusus meliputi Sarolangun Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi untuk angkutan batubara dan akan diadakan pertemuan khusus (Minggu kedua Bulan April 2018) terkait Jalan khusus batubara.
- Pengusaha Tambang Batubara Kabupaten Tebo dan Bungo dapat merencanakan untuk pembangunan jalan khusus.
- Jembatan Timbang Muara Tembesi segala diusulkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Perhubungan RI agar segala dioperasionalkan, karena sangat dibutuhkan untuk mengukur Tonase angkutan batubara.
- Setelah Timdu terbentuk segera melaksanakan pertemuan untuk rencana operasional penertiban angkutan batubara.
- Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten segera memasang rambu larangan dan papan informasi dilokasi yang diperlukan.
- DPD Organda Provinsi Jambi diminta segera berkoordinasi dengan pengusaha batubara guna mendata kendaraan dan pengemudi angkutan batubara yang beroperasi.
- Instansi yang berwenang agar melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dan cetak tentang aturan angkutan batubara kepada pengusaha dan pengemudi angkutan batubara.
- Menunggu revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013 pengusaha angkutan batubara tetap memperhatikan Perda Nomor 13 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2013,Perbup/Perwal yang ada.
- Keputusan Rapat ini ditandatangani oleh peserta rapat sesuai daftar undangan.
Keputusan Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi ditandatangani oleh DPRD Provinsi Jambi Komisi III Gusrizal, S. Ag. Plt. Asisten III Setda Provinsi Jambi Ir. H. Tagor Mulia Nasution, MM, Ditlantas Polda Jambi KSP Gakkum AKBP M. Lutfi, SIK, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi H. Varial Adhi Putra, ST, MM, Polresta Jambi Kasat Lantas AKP. Hardi, SH, MH, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Ir. Harry Andria, Polres Batanghari Kasat Lantas AKP. La Ode Prasetyo F, SIK, Polres Muaro Jambi Kasat Lantas AKP. A. Aziz, SIK, Satpol PP Provinsi Jambi Amrizal, SH. BPTD Wilayah V Provinsi Jambi Kasi LLAJ Harwinanto, SE, MT, PT. Bangun Energi Indonesia Wibisono, Dishub Kabupaten Batanghari Kepala Dinas Syopyan, SH. PT. SGM Rianto, Dishub Kabupaten Tebo Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Herman Pelani, S. Sos. Dishub Kabupaten Bungo Kasi Terminal Herbin Lumban Toruan, DPD Organda Provinsi Jambi Budie Ansar, SH, PT. CSTP Andi Syahbudi, PT. IBN Rizky H. red