Polisi Berhasil Temukan 22,75 Gram Sabu
Batanghari, AP – Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil menyita puluhan paket barang haram yakni shabu pada hari Rabu (04/04), di RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, sayangnya dalam penangkapan bandar shabu tersebut, pelaku berinisial P (32) berhasil melarikan diri saat ingin ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari informasi yang didapat, penangkapan pelaku inisial P (32) yang merupakan DPO tersebut berawal dari informasi warga bahwa dirumah miliknya di RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPDA Chandra Adinata beserta Tujuh orang anggota langsung menuju TKP.
Sekitar pukul 16.00 Wib anggota Satres Narkoba mendapat informasi lagi bahwa pelaku akan melakukan transaksi Shabu dirumahnya. Setelah diketahui pelaku P tersebut berada dirumah. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target. Pada saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket narkoba jenis Shabu, 2 buah timbangan, beserta 4 unit hp. Namun pada saat tersangka akan dibawa keluar dari rumahnya, tepatnya di halaman rumah pelaku, anggota sudah dikepung oleh warga agar tidak membawa pelaku ke Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal saat melakukan jumpa pers, Kamis (05/04) kepada seluruh awak media membenarkan hal tersebut.
“Iya, pada saat penangkapan anggota kita sudah dikepung oleh masa di halaman rumah pelaku,” kata Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal.
Dikatakannya, pada saat itu, warga mengatakan kepada anggota jangan membawa pelaku ke Polres, dengan cara mengatakan kalau dibawa mobil akan kami bakar, karena ini urusan kami,” ujar Kapolres menirukan situasi yang terjadi saat itu.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam keadaan situasi yang tegang pada saat itu, terjadi tarik menarik antara anggota dan warga dengan maksud agar tersangka tidak dibawa ke polres Batanghari.
“Pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri dan salah satu anggota terkena pukulan di pipi kiri kanan atas oleh beberapa warga,” terangnya.
Melihat situasi yang sudah tidak terkendali, akhirnya anggota melepaskan tembakan peringatan ke atas agar untuk memaksa masa mundur dan saat itu juga anggota meningalkan TKP dengan membawa barang bukti yang sudah diamankan.
“Barang bukti yang kita amankan adalah 39 paket shabu dan satu ganja, beserta Dua timbangan digital dan uang Rp 100.000,-. Total berat barang bukti lebih kurang 22,75 gram,” ungkapnya,
Selain itu pihak Polres Batanghari juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang warga yang diduga pelaku pengeroyokan dan menghalang-halangi petugas Kepolisian.
Dikatakannya penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba saat itu didatangi oleh masyarakat yang berusaha untuk melepaskan tersangka dan melakukan penganiyaan terhadap anggota Satres Narkoba.
Akibatnya, karna terdesak oleh kepungan masyarakat anggota terpaksa meninggalkan tanpa membawa tersangka P (32).
Setelah berhasil keluar dari TKP, sekira pukul 01.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan kembali ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan di Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
“Iya, selain mengamankan puluhan paket shabu, kita juga mengamankan Tiga orang pelaku diduga pelaku pengeroyokan terhadap polisi atau menghalangi tugas Polisi seperti tertera dalam pasal 170 jo 351 sub Pasal 221 ayat (1) ke 1 sub Pasal 216 ayat 1 KUHPidana,” kata Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal.
Dikatakannya, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / IV / 2018/ Jambi / Res Bt Hari tanggal 04 April 2018.
” Ketiga pelaku yang diduga provokasi dan pengeroyokan tersebut berinisial KHS (45), AR (47), KEI (27),” ungkapnya.
Dikatakannya pula, hal tersebut perlu dilakukan agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi saat petugas dilapangan ingin melakukan penangkapan.
” Untuk itu kita menghimbau kepada tokoh masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dari Narkoba,” terangnya.
” Selain itu, kita juga tetap melakukan pengerjaran terhadap tersangka P (32) yang keberadaannya sudah kita ketahui,” pungkasnya. Sup