Batanghari,AP- Panitia pengawas pemilu kecamatan(panwascam) Kecamatan Pemayung dinilai menabrak aturan dalam rangka meloloskan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan(PPL).
Sebagaimana pleno berita acara yang dibuat oleh tim panwascam Pemayung tertanggal lima April 2018 satu orang peserta PPL yang diloloskan berinisial (RA) berusia 21 tahun dan lima orang berdomisili diluar desa.
Sebagaimana yang dituang dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 207 pasal 7, Syarat menjadi panitia pengawas Pemilihan Lapangan(PPL) berusia minimal 25 tahun dan berdomisili diwilayah desa setempat.
Ketua Panwascam Pemayung Arfansyah,ketika dikonfirmasi berdalih pihaknya ada kesalahan tekhnis.
“Ya pak,,berita acara pengumumannya itu ada kesalahan tekhnis,akan kami perbaiki.”Ujar Arpan Via Ponselnya.
Menaggapi hal tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari,Indra Tritusian menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh tim panwascam Pemayung.
“Seharusnya ketua Panwascam menjalani rekrutmen PPL sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.Atas kesalahannya akan kita berikan sangsi administrasi.”Ungkap Ketua Panwaslu Batanghari.
Lebihlanjut ditegaskan Indra,Jika Ketua Panwascam berdalih ada kesalahan tekhnis dalam pleno penetapannya,maka tim panwascam pemayung membatalkannya dengan melalui pleno kembali.”Tegasnya.Sup