Muarasabak,AP – Sabtu (7/4) pagi tadi, Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), M.Hipni melantik Tujuh anggota Panwaslu Kelurahan se Kecamatan Muara Sabak Barat. Terlaksananya pelantikan di Hotel Aulia itu telah dianjurkan dalam rangka amanat Undang undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) nomor 19 tahun 2017.
Dalam kata sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, M.Hipni menyampaikan, kalau momentum pelantikan yang dilaksanakan itu sangat lah penting bagi kehidupan Tujuh anggota Panwaslu Kelurahan yang dilantik. Karena, selain menjadi bekal dalam mengawali tugas baru sebagai pengawas pemilihan umum, juga menjadi bagian awal sebagai pengawas Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 mendatang.
“Dan ini merupakan hasil dari rangkaian yang saudara saudari ikuti, baik itu dari mulai pendaftaran hingga tes wawancara dan dipilih menjadi pengawas pemilihan umum tingkat Kelurahan,” katanya dalam sambutan.
Hipni menjelaskan, dalam rangka melaksanakan Undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan umum dan peraturan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) nomor 19 tahun 2017, tentang pembentukan dan pemberhentian serta pergantian antar waktu. Maka tujuan dibentuknya Panwaslu Kelurahan ini adalah untuk, mengawasi seluruh tahapan Pemilu ditingkat Desa dan Kelurahan, menerima temuan dan laporan degaan pelanggaran Pemilu serta dapat menindaklanjuti temuan dan laporan.
Dalam melaksanakan tugas semua itu, hendaklah selalu koordinasi dan tidak mengedepankan sikap Arogan serta tidak Deskriminasi. “Karena pengawas Pemilu harus netral (tidak ada kepentingan politik apapun),” jelasnya.
Ia berharap, kepada anggota Panwaslu Kelurahan yang dilantik agar bekerja dengan penuh keikhlasan, Sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi semua. “Jadikan jabatan menjadi sebuah amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pada Pemilu 2019 mendatang,” harapnya.
Dalam sambutan Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Samsedi,S.Sos yang dibacakan oleh Taisir.S.IP memaparkan, ada tiga hal cakupan yang terpenting sebagai pengawas, yaitu Pengawasan, Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa. “Apabila kesemuanya itu dijalankan dengan baik, sesuai integritas dan tanggungjawab, maka tugas kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa bisa maksimal dan baik pula,” paparnya.
Ia menegaskan, kalau saat ini Bawaslu mengajak masyarakat ayo mengawasi, karena sesuai dengan Slogannya “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”. Bawaslu ingin menggeser Paradikma berfikir masyarakat bahwa masyarakat bukan lah objek dari Pemilu.
“Sejatinya, masyarakatlah yang menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin, bukan objek yang dimanfaatkan kepentingan dalam Pemilu,” tegasnya.
“Saya ingin berpesan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, laksanakanlah tugas sesuai peraturan undang undang. Mari kita jaga profesional, integritas dan bekerjasama yang baik dengan selalu berkoordinasi. Dan lakukanlah pengawasan yang melekat,” pungkasnya.
Repoter : Sugianto Nipah