Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk DPRD tingkat Kota Jambi dalam Pemilu Legislatif yang akan digelar 2019 mendatang.
“Daerah pemilihan untuk Kota Jambi sudah ditetapkan oleh KPU RI, dan ada beberapa perubahan komposisi dari yang sebelumnya kita ajukan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Pembagian daerah pemilihan (dapil) itu tertuang dalam SK KPU RI Tahun 2018 yang dikeluarkan tertanggal 4 April 2018.
Dalam penentuan daerah pemilihan tersebut berdasarkan pertemuan dengan partai politik, dimana sebelumnya pihaknya mengusulkan enam daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif 2019.
Perubahan daerah pemilihan itu kata dia, terutama untuk beberapa kecamatan yang sebelumnya berpisah ternyata digabung dalam satu daerah pemilihan.
“Awalnya kami mengusulkan enam daerah pemilihan, namun yang ditetapkan menjadi lima daerah pemilihan, tentu penetapan ini ada pertimbangan lain,” katanya menjelaskan.
Wein mengatakan dengan total jumlah penduduk 609.620 jiwa, maka jatah kursi tersedia 45 kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Secara rinci pembagian Dapil tersebut, yakni Dapil I Kecamatan Kotabaru dengan jumlah penduduk 76.177 orang atau dengan enam kursi legislatif.
Kemudian untuk Dapil II Kecamatan Alam Barajo dengan jumlah penduduk 96.947 jiwa atau dengan kuota tujuh kursi legislatif.
Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Telanaipura dengan jumlah penduduk 51.835 orang, Danau Teluk dengan jumlah penduduk 13.037 orang dan Danau Sipin dengan jumlah penduduk 50.222 orang. Untuk tiga kecamatan tersebut jatah kursi yang disediakan delapan kursi.
Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Pelayangan dengan jumlah penduduk 14.081, Kecamatan Jambi timur dengan jumlah penduduk 72.930, Pasar Jambi dengan jumlah penduduk 13.906, dan Jelutung dengan jumlah penduduk 62.796 orang.
“Untuk empat wilayah kecamatan tersebut menjadi satu dapil atau dengan kuota 12 kursi,” katanya.
Kemudian yang terakhir Dapil V, yakni gabungan dua Kecamatan Jambi Selatan dengan�jumlah penduduk 59.872, dan Paal Merah sebanyak 97.817 dengan total kursi tersedia untuk Dapil ini yakni 12 kursi.