Jambi, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto, M.Si minta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa, patuh dan taat pada peraturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Sekda saat membuka Bimbingan Teknik (Bintek) Manajemen Resiko Pengadaan Barang dan Jasa, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/04/2018), yang diselenggarakan oleh Biro Pembangunan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyambut baik diselenggarakannya Bintek Manajemen Resiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa, karena kondisi saat ini bimbingan teknis sangat dibutuhkan agar jangan salah sasaran.
Sekda mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. “Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak terlepas dari upaya pencapaian visi dan misi organisasi pemerintah. Pengadaan barang dan jasa pastinya tidak luput dari resiko, untuk itu, perlu mengenali potensi resiko yang akan mengancam, keberhasilan pengadaan merupakan kompetensi tersendiri yang perlu dimiliki oleh insan pengadaan. Resiko dapat dikelola asalkan kita memahami setiap tahapan proses yang akan dikerjakan, serta tahu bagaimana mengalihkan resiko yang tidak bisa kita hindarI,” jelas Sekda.
“Pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik berdasarkan pada akuntabilitas dan transparansi manfaat hasil pengadaan. Akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa harus diintegrasikan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi,” lanjut Sekda.
Lebih lanjut sekda memaparkan, upaya pengembangan pengetahuan tentang resiko, manajemen resiko, pengidentifikasian, pengukuran dan penanggulangannya dan peran asuransi dalam pengalihan resiko. “Upaya tersebut tetap berpegang pada amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berserta perubahan dan aturan turunannya,” tutur Sekda.
“Dengan Bekal pengetahuan yang diperoleh melalui Bintek yang diselenggarakan, pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi dapat terhindari dari resiko yang tidak kita inginkan,” sambung Sekda.
“Kehadiran kita di sini memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa rendah resiko di Provinsi Jambi. Kesesuaian kebutuhan dengan jenis untuk pencapaian target kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tertib administrasi pengadaan merupakan bagian dari tugas pokok kita semua yang harus dijalani sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku,” terang Sekda.
Pada sesi wawancara Sekda menjelaskan, Bintek barang dan jasa ini sengaja dilaksanakan, untuk meminalisir resiko yang dihadapi para pengelola barang dan jasa pada saat melaksanakan kegiatan. “Sengaja kita datangkan para ahlinya untuk meminimalisir resiko yang dihadapi oleh OPD. Saya berharap para OPD banyak bertanya, untuk menghindari kesalahan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” tutur Sekda.
Sekda mengemukakan bahwa OPD harus melakukan lelang tepat waktu, karena jika proses lelang sudah dilakukan dan dikerjakan, tentunya multiplier effect bisa berkembang, artinya apabila suatu pekerjaan dilakukan ada peredaran uang, baik itu tenaga kerja dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Jambi dan juga di tingkat nasional,” terang Sekda.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Arif Munandar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Syamsurizal, Kepala Biro Pemerintahan Rahmad Hidayat, Kepala Biro Umum Otin Supandi, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Kadis Perindag Provinsi Jambi, Para Sekretaris dinas/badan instansi lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) APBD Provinsi Jambi, serta para undangan lainnyaya. hms