Jambi, AP – Memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/OT.140/2/2013 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan untuk periode 13 April s/d 19 April 2018 mengalami kenaikan.
Putri Rainun, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Jambi (PPHP), mengatakan bahwa harga TBS saat ini memang mulai naik. Hanya saja, meski naik namun peningkatannya belum signifikan.
Dari data yang diperoleh, kenaikan hanya mencapai Rp.4,00 perkilonya.
Penetapan kenaikan harga TBS sesuai dengan isi rapat mingguan di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan mitra, perkebunan dan instansi terkait lainnya, Rabu (12/4).
“Kenaikan harga TBS berdasarkan faktor tren penjualan, dan tergantung tanggalnya saja,” katanya.
Kenaikan harga untuk sawit berusia 10-20 tahun naik menjadi Rp. 1.730.92. Sedangkan untuk usia 21-24 tahun naik menjadi Rp. 1.730.05. Sementara untuk usia 25 tahun naik menjadi Rp.1.650.23 perkilogramnya. met