Jambi, AP – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menyita 62 lusin atau 744 botol minuman keras tradisional tuak yang akan diedarkan ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
Dalam kasus itu anggota kepolisian mengamankan seorang pelaku sebagai pemilik tuak yang ditangkap di rumahnya di kawasan Pall Merah, Kota Jambi, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, Senin (16/04).
Selain mengamankan ratusan botol tuak tersebut, polisi juga mengamankan dari rumah pelaku Ferry Azfra (41) yang beralamat di lorong Sepakat RT 46 No. 131 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi dengan mengamankan enam jeriken yang berisi tuak serta perlengkapan komputer dan print untuk membuat merek di botol.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 14 April lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi menerima laporan adanya aktivitas pembuatan miras tuak dirumah pelaku.
Saat digerebek ternyata benar dari dalam rumah itu ditemukan ratusan botol dan jeriken berisikan tuak yang siap dijual dalam kemasan botol yang diberikan merek ‘Fertu’.
Pengakuan dari tersangka Ferry bahwa dirinya membuat tuak tersebut dari bahan nira kelapa, sari manis, gula batu, asam sitrat, gula pasir, kayu gaharu yang akhirnya di kemas dalam botol, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.
Pengakuan dari tersangka dalam sehari dirinya bisa menghasilkan 800 botol dalam dua hari yang siap diedarkan harga per botolnya Rp8.500 kepada pedagang yang menjual tuak.
Dalam kasus ini Polda Jambi akan menindak tegas pelaku miras untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada dan memasuki bulan puasa, kata Kapolda Muchlis.
Atas perbuatan tersangka Ferry dikenakan pasal 62 jo pasal 8 huruf A, G, H dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sampai saat ini di Jambi belum ditemukan atau adanya jatuh korban jiwa akibat minuman keras tradisional yang dikonsumsi warga dan Polda berharap tidak ada korbannya. budi