Batanghari, AP – Tiga orang pelaku diduga pengedar barang haram Narkoba jenis sabu yang beraksi di Desa Olak Jong, kabupaten Batanghari berhasil diringkus oleh tim Satres Narkoba Batanghari yang di backup personil Polsek Batin XXIV.
Tiga orang tersebut adalah Kardian (44) yang merupakan karyawan PT. Kedaton beserta Nurmelis (36) yang merupakan istrinya dan satu rekannya Zudrawi alias Hairon (31) yang keseharian bekerja sebagai sopir mobil sawit.
Atas Perbuatannya, kini mereka terpaksa mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Batanghari, dari keterangan yang diperoleh pasutri dan satu rekannya tersebut nekad mengedarkan narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Bathin XXIV, tepatnya di salah satu loading sawit RT 04 Desa Olak Jong.
Data resmi yang didapat Aksi Post, Senin (16/04) sekira pukul 14.14 Wib anggota Satnarkoba Polres Batanghari mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di RT 04 Desa Olak Jong, Kecamatan bathin XXIV sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan infrormasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Batanghari langsung bergerak dan melakukan pengecakan dan penangkapan terhadap tersangka kardian, pada saat dilakukan pengeledahan tersangka Kardian sempat melarikan diri, namun usahanya sia-sia dirinya berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba.
Setelah ditangkap Kardian menjelaskan bahwa narkoba jenis shabu tersebut ada pada istrinya Nurmelis, selanjutnya anggota Satnarkoba menemui Nurmelis untuk memintai keterangan dari suaminya tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Nurmelis, bahwa narkoba tersebut ada di tangan Zudrawani alias Hairon yang berada di Loading sawit RT 04 Desa Olak Jong.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap Zudrawi, setelah ditangkap Zudrawi mengakui menyimpan shabu dalam kotak rokok u-mild yang ditaruh dalam dasbort mobil truknya. Setelah dilakukan penangkapan dan pengaman barang bukti, diketahui narkoba tersebut di peroleh oleh Zudrawi dari tangan Nurmelis yang merupakan istri Kardian. Setelah itu ketiga tersangka diamankan ke Polres Batanghari.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal, ” Iya, benar kita telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba Shabu, diantara pasangan suami istri,” kata Kasubag Humas IPTU Supradono.
Diakatannya pula, barang bukti yang berhasil diamankan Lima paket narkoba jenis Sabu seberat 0,25 gram, Tiga unit Hand Phone, serta Satu unit truk Mitsubishi dengan Nopol BH 8273 BU.
Akibat perbuatan ke Tiga tersangka dikenakan 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Sup