Sarolangun, AP – Sewa ruko milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang terletak di belakang hotel Abadi Pasar Atas Sarolangun, Kelurahan Pasar, tidak disangka terjadi penunggakan atau piutang. Jumlah tunggakan cukup fantastis yakni Rp 892 juta. Tunggakan ratusan juta rupiah tersebut dari 19 pedagang yang menyewa Ruko tersebut, tunggakan itu terjadi semenjak tahun 2010 yang lalu hingga pada tahun 2017.
Atas kondisi itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, melakukan mediasi dan negoisasi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang memang pada akhir tahun 2017 yang lalu sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara BPPRD dan Kejari Sarolangun dalam menegakkan hukum, untuk meningkatkan PAD Sarolangun.
Kabid Pajak dan Retribusi, Ujang Junaidi, Rabu (18/04) , saat konfrensi Pers, di Kantor Kejari Sarolangun, mengatakan, bahwa dari 19 pedagang yang diundang untuk datang ke Kejaksaan, yang hadir sebanyak 12 pedagang. Dimana, dalam pemanggilan itu, pedagang diminta untuk menyesuaikan data yang dimiliki pedagang dan pihak BPPRD.
“Dimediasikan oleh pihak kejaksaan, kita sudah lakukan MoU dengan kejaksaan tahun 2017 lalu. Soal pengelolaan ruko Pemda di belakang Abadi. Dari 19 pedagang kita sampaikan undangan, hanya ada 12 yang hadir memenuhi undangan tersebut dan telah membuat kesepakatan mengenai pelunasan piutang,” katanya.
Pihak penyewa Haris mengungkapkan bahwa jumlah sewa pertahun Rp.15 juta perpintu.
Menyinggung tunggakan memang masih ada.Namun ada yang perlu kami luruskan yaitu kami sudah bayar dengan petugas penagihan tapi petugas tidak setor ke kantor untuk penyelesaian tunggakan kami siap melunasinya, paparnya. luk