Warga Minta Kapolda Jambi, Turun Langsung
Kerinci, AP – Diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beraktivitas di kawasan hutan lindung Kabupaten Kerinci, setelah beberapa waktu lalu sejumlah penambang dari Perentak diamankan oleh pihak Polres Kerinci.
Informasi yang berhasil dihimpun harian ini di lapangan penambangan ilegal ini sudah masuk ke kawasan hutan lindung yaitu di daerah Penetai Lama, Kecamatan Batang Merangin dan hutan disekitaran sudah mulai rusak.
Depati Muaro Langkap, Helmi Muid dikonfirmasi harian ini terkait dengan adanya aktivitas PETI dikawasan hutan Depati Muaro Langkap membenarkan hal tersebut. Dia mengakui bahwa aktivitas penambangan ilegal sudah dilakukan cukup lama oleh warga Perentak, Merangin. “Iya memang ada penambangan ilegal disana, hingga saat ini penambangan masih ada,” sebutnya.
Dikatakannya lagi, mereka melakukan penambangan mengunakan alat berat, ada sekitar 5 excavator yang beroperasi disana dengan cara mengeruk tanah.
Menurut Depati Muaro Langkap, belum lama ini pihaknya juga telah melaporkan kepada pihak polres kerinci untuk razia dan menutup lokasi penambangan disana. Setelah razia Polres Kerinci berhasil mengamankan beberapa warga Perentak dan membakar alat berat berupa exavator. “Lokasi juga sudah dipasang police line, tapi setelah diamankan beberapa orang warga Perentak, jalan Kerinci – Merangin diblokir warga Perentak dan mereka sempat menahan Sekda Kota Sungaipenuh, tapi sekarang sudah beroperasi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Kerinci, Agus mengutuk keras dengan adanya penambangan emas tanpa izin ini di wilayah hutan Kerinci. Dia meminta kepada pihak yang berwajib yakni Polres Kerinci dan Polda Jambi untuk menuntup segera PETI ini, karena bisa merusak hutan Kerinci.
“Selama ini masyarakat Kerinci tidak pernah melakukan aktivitas PETI, karena mereka tau ini akan merusak lingkungan dan hutan Kerinci, kita minta aparat hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut,” katanya.
Selain itu, Agus juga minta kepada pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci untuk bertindak dan menutup aktivitas yang akan merusak hutan lindung di Kerinci. “Karena hutan di Kerinci ini merupakan paru – paru dunia, jika aktivitas ini dibiarkan maka hutan Kerinci akan hancur oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab, mereka yang mendapatkan keuntungan, masyarakat Kerinci yang mendapatkan dampaknya,”sebutnya.
Kepala Seksi Pengawasan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Wilayah I, Nurhamidi juga mengakui bahwa adanya penambangan ilegal yang sudah masuk wilayah TNKS.
“Penambangan sudah cukup lama, dimana sebelumnya pihaknya bersama dengan Polres Kerinci telah melakukan razia dan berhasil mengamankan sejumlah warga Perentak, karena munculnya komplik, penambangan kembali dilanjutkan mereka,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nurhamidi, pihaknya masih melakukan investigasi lanjutan, mencari informasi dan berkoordinasi dengan TNKS Merangin. Namun untuk tindakan, nanti tergantung dengan atasan. yang ak “Alat berat masuk dari wilayah hutan Perentak, Merangin, yang melakukan penambangan disana adalah warga Perentak bukan warga Kerinci,” cetusnya.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan akan menindaklanjuti adanya informasi tersebut. Bahkan sebelumnya Polres Kerinci sudah pernah menindak oknum PETI di kawasan Muara Emat, Batang Merangin.
Selain itu aparat kepolisian juga sudah mengamankan satu unit exavator yang sedang melakukan kegiatan PETI dan emas hasil tambang liar dengan lokasi yang sudah di – polisi line. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya emas seberat dua gram dalam botol berisi air dibungkus plastik putih. “Tentu akan terus kita tindak terkait PETI,” tandasnya. (hen)