Jambi, AP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi berhasil mengamankan truk yang sedang mengangkut kayu sebanyak 20 meter kubik karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.
“Penangkapan dilakukan saat mobil truk tersebut sedang melintas di jalan lintas provinsi tepatnya di Kabupaten Muaro Bungo, pada Minggu (22/4),” kata Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, Senin (23/04).
Penangkapan kayu ilegal berbagai jenis tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi ada kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dokumen seperti tidak memiliki izin muat dan izin jalan.
Dari 20 M3 kayu tersebut, ada jenis kayu langka meranti dan jenis kayu lainnya juga yang diambil dari kawasan hutan di Kabupaten Merangin dan Bungo dan akan dibawa menuju Karawang, Jawa Barat untuk dijual disana.
Iman Purwanto menambahkan kayu-kayu tersebut akan dibawa tersangka L ke Kabupaten Karawang tanpa izin dan dokumen lengkap karena janis kayu yang dibawa memiliki ketebalan kayu rata-rata mencapai enam centimeter.
“Kayu yang memiliki ketebalan bervariasi itu akan dibawa ke luar provinsi Jambi dengan menggunakan mobil truk yang dikemudi oleh L sebagai sopirnya yang kini sudah diamankan pihak Dishut,” katanya.
Tersangka L ditangkap tanpa perlawanan dan dari pengakuannya, jika dirinya tersebut hanya menjalankan perintah dari dari pemilik dan saat ini pihak Dinas Kehutanan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.
“Tim sedang memburu pelaku utama dan dari pengakuannya pelaku L, bahwa aksi pembalakan liar itu baru dilakukan dan kayu langsung dibawa keluar untuk dijual,” kata Imam kepada wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka L akan diancaman dengan hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undangan Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan. ant