Jambi, AP – Sebanyak 3.474 Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh pemerintah daerah itu.
“Terhitung Januari hingga 25 April 2018, sudah ada 3.474 WP yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Terdiri dari 2.661 kendaraan roda dua dan 813 kendaraan roda empat,” kata Kepala UPTD Samsat Batanghari, Rike Zahari. beberapa waktu lalu
Sedangkan jumlah penerimaan pendapatan daerah dari program pemutihan pajak hingga 25 April tersebut mencapai Rp2,49 miliar.
Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah itu tidak hanya dilakukan di kantor UPTD Samsat saja, namun juga dilakukan pelayanan jemput bola dengan menggunakan mobil samsat keliling.
“Targetnya masyarakat yang berada di pedesaan juga dapat mengikuti progam pemutihan tersebut, karena banyak yang berada di desa enggan membayar pajak dengan alasan kendaraan mereka hanya di gunakan ke kebun,” kata Rike menjelaskan.
Rike juga mengatakan secara keseluruhan penerimaan pajak yang di himpun oleh UPTD Samsat daerah itu mencapai Rp7,85 miliar. Penerimaan pajak tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak pengambilan dan pemanfaat air permukaan dan pendapatan denda pajak.
Sedangkan jumlah penerimaan dari seluruh sektor pajak di UPTD Samsat Batanghari hingga April sudah mencapai 34 persen dari target per tahun yang ditetapkan. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 11.372 wajib pajak disemua sektor.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak program Pemprov Jambi itu dimulai 18 Januari hingga 30 Juni 2018 dengan pelayanan meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.
Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.
Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. Kecuali alat berat yang tidak masuk objek pemutihan. ant