Sarolangun, AP – Tiga Kecamatan yang ada dalam kabupaten Sarolangun terancam terkena sangsi aturan dari pihak Bulog, hal itu disebabkan masih adanya tunggakan pada triwulan IV tahun 2017 hingga tahun 2018 yang belum dilunasi yakni mencapai kurang lebih 28 Juta.
Hal itu sampaikan oleh Asisten II Sarolangun Ir Dedi Hendri bahwa tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG).
“Tunggakannya sekitar 28 juta di tiga kecamatan karena ada beberapa desa belum membayar, yakni di Kecamatan Air Hitam, Bathin VIII dan Cerminan Gedang (CNG), ” katanya.
Dia juga menyebutkan beberapa alasan kenapa penyaluran rastra akhir tahun 2017 lalu menunggak, karena disebabkan ketidak mampuan masyarakat selaku penerima bantuan beras tersebut. Sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi pembayaran sebesar Rp 1. 600 perkilo gramnya.
“2018 kan rastranya gratis tidak ada biaya, dulukan ada biaya tebus 1600, makanya kita ingatkan tadi untuk pak camat dan kades agar bisa melunasinya segera karena ini terkait kinerja bulog, jangan sampai menyusahkan orang juga, dan memang untuk dapat dipertanggung jawabkan mereka. penyebabnya, karena ada masalah ekonomi, sehingga mereka tidak bisa memenuhinya, kemampuan masyarakatnya, ” Terang Dedi lagi
Untuk menyikapi persoalan itu lanjutnya, para Camat dan Kades sudah diminta untuk segera melunasinya, dan diberikan waktu hingga akhir bulan April ini. Jika belum melunasinya, maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Akhir bulan ini agar bisa diselesaikan, sanksinya, yang berat ini dari bulognya, kasian sudah disalurkan tapi belum dibayar,” tukasnya. luk