Bangko, AP – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Merangin tahun 2017 lalu mencapai Rp 2 miliar. Tunggakan ini terus bertambah hingga bulan April 2018 ini mencapai Rp 500 juta.
Kabag Umum PDAM Tirta Merangin Antoni mengatakan jika tunggakan itu tidak dibayar sampai limit waktu yang telah ditetantukan, maka pihak perusahaan terpaksa memutuskan sambungan air ke pelanggan.
“Tiga bulan terakhir ada sekitar 150 rumah yang sudah kita putuskan saluran air PDAM. Makanya kita ketemu angka sekitar 5 sampai 10 rumah yang diputus salurannya per bulan,” kata Antoni, Selasa (1/5/2018).
Kondisi ini menjadi persoalan rumit bagi pihak PDAM. Selain merasa rugi karena tunggakan pelanggan, mereka juga terpaksa mengurangi jumlah pelanggan sebagai konsekuensi tunggakan tersebut.
“Kita berharap kerjasamanya. Bayar tagihan tepat waktu agar kami juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Antoni juga mewanti-wanti kepada pelanggan PDAM agar tidak melakukan penunggakan pembayaran paling lama Tiga bulan. Karena pihaknya akan melakukan pemutusan air.
“Tiga bulan menunggak kita putuskan saluran airnya. Dan jika pelanggan mau menyambung kembali, maka kita kenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, ditambah pembayaran denda tunggakan, sekitar Rp 10 ribu per bulannya dan Rp 15 ribu untuk pelanggan ruko atau perusahaan,” pungkasnya. nzr