Merangin, AP – Jajaran SatRes Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka, RNL (37) warga Pulau Kemang Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (30/4/2018) beberapa hari yang lalu di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin.
Penangkapan terhadap RNL (37) disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Sitorus kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin (30/4) sekira pukul 13. 00 WIB petugas mendapat laporan dari masyarakat ada orang yang dicurigai membawa narkoba jenis shabu di wilayah dusun Bangko sambil mengendarai sepeda motor. Berbekal info dari masyarakat dan dipastikan kebenarannya sekira pukul 14.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap tersangka pinggir lintas depan SPBU.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RNL (37) yang disaksikan Herman Ketua RW, diketemukan barang bukti dari saku celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu bruto 0,25 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit Handphone merek Blackberry warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin. Kepada tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Kasusnya terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas,”jelas Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama. (nzr)