Kualatungkal, AP – Kadis Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ir Andi Ahmad Nuzul menjamin pemecahan paket proyek air bersih yang dianggarkan di APBD tahun 2018 senilai Rp 84 miliyar, telah dipertimbangkan cukup matang.
Dalam konteks pemecahan yang dilakukan itu kata dia, target dan sasaran utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, namun lokasi pekerjaan beda tempat. Begitu juga item pekerjaannya juga berbeda.
“Sudah kita pertimbangkan semua itu, termasuk aturan-aturannya sudah kita baca semua. Mana mungkin apa yang kita laksanakan ini menentang aturan,” kata Andi Nuzul, Minggu (06/05).
Andi merincikan, landasan yang diterapkan dalam konteks pemecahan paket proyek air bersih ada Perpres No 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai regulasi yang digunakan.
“Dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) tegas dijelaskan tata cara pemaketan dan larangannya. Nah, pemecahan paket yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tidak ada yang melanggar,” tegas pria berdarah bugis ini.
Tidak hanya itu, acuan peraturan lainnya adalah surat edaran Sekertaris Kabinet No 8/Seskab/VI 2014 tertanggal 11 Juni 2014, tentang pelaksanaan APBD untuk daerah, diperkuat lagi surat edaran Mendagri No.902/3224/SJ tanggal 24 Juni 2014.
“Dua surat edaran tersebut bunyinya adalah persetujuan DPR/DPRD terhadap APBN/APBD tidak mencakup pada pembahasan kegiatan jenis belanja, objek belanja dan rincian objek belanja satuan tiga,” paparnya.
Andi memaklumi perdebatan dalam waktu belakangan terkait pemecahan paket air bersih yang digulirkan Fraksi PAN saat penyampaian hasil laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dalam rapat paripurna DPRD awal pekan lalu.
Berkemungkinan kata Andi lagi, ada fraksi yang lupa bahwa ada putusan MK No 35/PUU-XI/2013 tentang UU MD3 yang membatasi kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran hingga satuan tiga. Dalam putusan ini ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah tidak perlu mendapat persetujuan dewan. “Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dipersalahkan,” timpalnya.
Andi Nuzul mengajak kepada fraksi-fraksi yang mempertanyakan pemecahan paket air bersih untuk berdialog dengan hati yang jernih. “Saya siap berdialog dengan pemikiran rasional dan tentunya dengan argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
Berpolemiknya soal program air bersih antara eksekutif dan legislatif mengundang perhatian banyak pihak. Terlebih pogram air bersih telah banyak menghabiskan anggaran, dan tentunya sangat dinanti masyarakat Tanjab Barat realisasinya.
“Saya rasa tidak perlu buang-buang energi ribut soal pecah-pecahan paket. Lebih baik fokus saja bekerja jalankan tugas masing-masing, intinya air bersih ini harus mengalir dan masyarakat menunggu janji-janji air bersih ini,” ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Tanjab Barat Suprayogi.
Dia mengaku tidak ingin terlampau jauh mencampuri urusan paket air bersih, apalagi soal aturannya. Yang pasti kata Suprayogi, masyarakat akan terus menagih janji air bersih yang sejak lama dikumandangkan itu. Bahkan para nelayan di kawasan pantai timur Kualatungkal yang dinaunginya juga menunggu komitmen dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya.
“Realistis saja kita berpikir bahwa air bersih atau air minum ini adalah kebutuhan dasar manusia. Masyarakat tidak butuh perdebatan soal pecah-pecah paket, yang ditunggu adalah komitmen pemerintah daerah memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat,” bebernya.
Dia mengajak semua pihak untuk tidak mencurigai kegiatan proyek air yang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini. Kalau ada masalah dan pelanggaran dalam prosesnya ada penegak hukum yang berkewajiban untuk mengusutnya.
“Kita dukung pemerintah untuk menunaikan janjinya soal air bersih ini. Andai kata dalam prosesnya melawan aturan, menjadi ranah penegak hukum untuk mengusutnya, dan kita juga mendukung,” tandas Yogik—panggilan akrab Suprayogi. tri