Bangko, AP – Jaina (50) warga Desa Kota Baru Kecamatan Jangkat Timur mengadu ke Polres Merangin (31/3/2018) setelah dirinya diminta membayar uang sebesar Rp.60 Juta oleh Kades Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Gargani, Kabupaten Merangin.
Kepada Aksi Post, Jaina, menceritakan awal kejadiaan. Pada tahun 2017 lalu Gargani membangun sekolah Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) tepat disamping rumahnya. Namun sekitar bulan Februari 2018 bangunan PAUD yang belum selesai di bangun itu roboh saat ditiup angin kencang.
Bahkan bekas bangunan yang baru kerangka dari kayu itu menimpa mobil milik Jaina, sehingga membuat mobil Jaina mengalami rusak di bagian pintu bagian depan.
Namun bukannya mobil Jaina yang di perbaiki, malah Kades Gargani menuduh dirinya yang sengaja merobohkan bangunan tersebut.
“Aku dituduh merusak Bangunan paud yang ada di Desa dan disuruh membayar ganti rugi sebanyak Rp. 60 Juta, kalau aku tidak mau membayar, aku akan dilaporkan ke Polisi,” Terang Jaina.
Jelang beberapa hari kemudian, Jaina mendapat panggilan dari penyidik Polsek Jangkat. Jaina yang buta aksara itu meminta anaknya untuk membacakan surat panggilan tersebut.
Merasa dirinya tidak bersalah, Jaina yang didampingi keluarganya mendatangi Polsek Jangkat. Namun saat tiba di Polsek Jangkat ternyata bukan robohnya PAUD yang jadi pokok perkara. Dirinya malah dilaporkan Kades Gargani melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ia dilaporkan pernah menagih uang kerumah Kades tersebut dengan nada kurang sopan.
“Aku dak tau apo apo, baco tulis jugo aku dak pandai, anak aku lah yang baco surat itu. Pas aku datang ke Polsek aku digertak pulo, kalau aku dak mau bayar ganti rugi PAUD yang Roboh itu Rp.60 Juta, aku nak ditahan dan langsung dibawa ke Bangko,” kata Jaina.
“Akhirnya kareno takut, aku cari pinjaman ke keluarga dan aku kasih duit Rp.60 Juta itu, tapi aku tidak puas kareno aku meraso dak bersalah, mako aku lapor ke Polres Merangin,” kata Jaina.
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandy Mutaqqin,SIK membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Benar kami sudah menerima pengaduan tersebut,sekarang sudah diproses dan sudah memeriksa beberapa orang saksi,” Pungkas AKP Sandy.(nzr)